Adendum Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Kerja

4 min read Jul 20, 2024
Adendum Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Kerja

Addendum: Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Kerja

Addendum merupakan sebuah dokumen tambahan yang dibuat untuk mengubah atau menambahkan isi dari suatu dokumen utama, dalam hal ini, kontrak kerja. Addendum perpanjangan waktu kontrak kerja dibuat untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kerja awal.

Kapan Addendum Perpanjangan Waktu Diperlukan?

Addendum perpanjangan waktu kontrak kerja diperlukan ketika:

  • Terjadi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan terlambatnya penyelesaian pekerjaan.
  • Pihak pemberi kerja menginginkan pekerjaan dilanjutkan setelah jangka waktu kontrak awal berakhir.

Contoh Surat Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak Kerja

Berikut contoh surat addendum perpanjangan waktu kontrak kerja:

ADDENDUM PERJANJIAN KERJA

Nomor: 001/ADD/HRD/2023

Perihal: Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Perusahaan/Instansi]

    • Berkedudukan di [Alamat Perusahaan/Instansi]
    • Diwakili oleh [Jabatan dan Nama]
    • Selaku Pihak Pertama
  2. [Nama Pekerja]

    • Beralamat di [Alamat Pekerja]
    • Selaku Pihak Kedua

Menyatakan bahwa:

Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Kerja dengan Nomor: [Nomor Kontrak Kerja Awal] tanggal [Tanggal Kontrak Kerja Awal] tentang [Jenis Pekerjaan] yang selanjutnya disebut "Perjanjian Awal".

Bahwa Pihak Kedua telah menyelesaikan sebagian pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian Awal.

Bahwa karena [Alasan Perpanjangan Waktu] Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan selama [Lama Waktu Perpanjangan] mulai tanggal [Tanggal Mulai Perpanjangan] sampai dengan tanggal [Tanggal Selesai Perpanjangan].

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat Addendum Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Ayat 1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam Perjanjian Awal diperpanjang selama [Lama Waktu Perpanjangan] mulai tanggal [Tanggal Mulai Perpanjangan] sampai dengan tanggal [Tanggal Selesai Perpanjangan].

Pasal 2

Ayat 1. Semua ketentuan dalam Perjanjian Awal tetap berlaku, kecuali yang telah diubah dalam Addendum ini.

Pasal 3

Ayat 1. Addendum ini dibuat dalam rangkap dua (2) eksemplar, masing-masing untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Demikian Addendum Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal [Tanggal Penandatanganan].

Pihak Pertama

[Nama Perusahaan/Instansi]

[Jabatan dan Nama]

Pihak Kedua

[Nama Pekerja]

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Klarifikasi Alasan Perpanjangan Waktu: Jelaskan secara detail alasan perpanjangan waktu, seperti adanya kendala, keterlambatan, atau permintaan perubahan pekerjaan.
  • Kesepakatan Kedua Pihak: Pastikan kedua pihak sepakat dengan isi addendum, termasuk jangka waktu perpanjangan, perubahan kewajiban, dan segala konsekuensi yang timbul.
  • Penandatanganan dan Legalitas: Pastikan addendum ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilengkapi dengan stempel perusahaan/instansi untuk keabsahan hukum.

Kesimpulan

Addendum perpanjangan waktu kontrak kerja merupakan dokumen penting yang mengatur perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak kerja awal. Dengan membuat addendum yang jelas dan terperinci, diharapkan proses perpanjangan waktu kontrak kerja dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.