Cara Cek Bpjs Ketenagakerjaan Menggunakan Nik

3 min read Jul 20, 2024
Cara Cek Bpjs Ketenagakerjaan Menggunakan Nik

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Menggunakan NIK

Memeriksa status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Anda tidak perlu repot datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di .

2. Pilih Menu "Layanan"

Pada halaman utama, cari menu "Layanan" yang umumnya terletak di bagian atas website.

3. Klik "Cek Status Kepesertaan"

Di dalam menu "Layanan", temukan dan klik pilihan "Cek Status Kepesertaan".

4. Masukkan NIK dan Tanggal Lahir

Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan NIK dan tanggal lahir. Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data kependudukan Anda.

5. Klik "Cari"

Setelah mengisi data, klik tombol "Cari" untuk memulai proses pengecekan.

6. Hasil Pengecekan

Website BPJS Ketenagakerjaan akan menampilkan hasil pengecekan status kepesertaan Anda. Informasi yang ditampilkan meliputi:

  • Status Kepesertaan: Aktif atau Tidak Aktif
  • Nama Peserta: Nama Anda sesuai dengan data kependudukan
  • Nomor Peserta: Nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda
  • Nama Perusahaan: Nama perusahaan tempat Anda bekerja
  • Cabang: Cabang BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola data Anda
  • Program: Program BPJS Ketenagakerjaan yang Anda ikuti (JKK, JKM, JHT, JP, dan/atau JPK)
  • Masa Berlaku: Masa berlaku kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda

7. Simpan Bukti Pengecekan

Jika diperlukan, Anda dapat mencetak atau menyimpan hasil pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti.

Catatan:

  • Pastikan koneksi internet Anda stabil saat mengakses website BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengecekan, Anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500-800.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.