Cara Menggunakan E-Meterai untuk CPNS
E-Meterai merupakan bentuk digital dari Meterai Elektronik yang sudah diwajibkan oleh pemerintah untuk berbagai dokumen resmi, termasuk dokumen CPNS. Penggunaan E-Meterai ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi dan meningkatkan keamanan dokumen. Berikut adalah langkah-langkah cara menggunakan E-Meterai untuk CPNS:
1. Membeli E-Meterai
- Anda dapat membeli E-Meterai melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lain-lain.
- Pilih nominal E-Meterai yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, seperti transfer bank, GoPay, OVO, dan lain-lain.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima kode unik E-Meterai melalui email atau SMS.
2. Menempelkan E-Meterai pada Dokumen
- Buka dokumen CPNS yang akan Anda lampiri E-Meterai.
- Pilih menu "Insert" pada Microsoft Word.
- Pilih "Object" lalu "Create from File".
- Pilih file E-Meterai yang telah Anda beli.
- Klik "Insert".
- E-Meterai akan tertempel pada dokumen Anda.
3. Verifikasi E-Meterai
- Anda dapat memverifikasi keaslian E-Meterai melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Masukan kode unik E-Meterai yang telah Anda dapatkan saat pembelian.
- Website DJP akan menampilkan informasi mengenai keaslian E-Meterai tersebut.
Tips Menggunakan E-Meterai
- Pastikan Anda membeli E-Meterai dari penjual resmi.
- Simpan kode unik E-Meterai dengan aman.
- Verifikasi keaslian E-Meterai sebelum menempelkannya pada dokumen.
- Gunakan E-Meterai sesuai dengan kebutuhan.
Informasi Tambahan
- Harga E-Meterai saat ini adalah Rp. 10.000,-.
- E-Meterai dapat digunakan untuk berbagai dokumen CPNS, seperti surat lamaran, ijazah, dan transkrip nilai.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai E-Meterai, Anda dapat mengunjungi website resmi DJP.
Semoga informasi ini bermanfaat!