Contoh Bikin Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

5 min read Aug 08, 2024
Contoh Bikin Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit Mobil

Surat Perjanjian Over Kredit Mobil ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak berikut:

Pihak Pertama:

  • Nama :
  • Alamat :
  • Nomor Identitas :
  • Nomor Telepon :

Pihak Kedua:

  • Nama :
  • Alamat :
  • Nomor Identitas :
  • Nomor Telepon :

Pasal 1: Pokok Perjanjian

Pihak Pertama, yang selanjutnya disebut Pemilik adalah pemilik kendaraan bermotor (sebutkan jenis dan merek mobil) dengan nomor polisi (sebutkan nomor polisi) yang saat ini masih dalam status kredit di (sebutkan nama leasing).

Pihak Kedua, yang selanjutnya disebut Penerima, bermaksud untuk mengambil alih kewajiban kredit kendaraan tersebut dari Pemilik.

Pasal 2: Objek Perjanjian

Objek perjanjian ini adalah pengalihan hak dan kewajiban atas kendaraan bermotor (sebutkan jenis dan merek mobil) dengan nomor polisi (sebutkan nomor polisi) yang saat ini masih dalam status kredit di (sebutkan nama leasing).

Pasal 3: Kewajiban Pemilik

Pemilik berkewajiban untuk:

  • Memberikan surat kuasa kepada Penerima untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan pengalihan kredit kendaraan tersebut kepada (sebutkan nama leasing).
  • Memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pengalihan kredit, seperti:
    • Bukti kepemilikan kendaraan (STNK, BPKB)
    • Surat perjanjian kredit dengan (sebutkan nama leasing)
    • Kwitansi pembayaran angsuran terakhir
    • Dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh (sebutkan nama leasing).
  • Mengurus dan menyelesaikan semua kewajiban kredit kepada (sebutkan nama leasing) hingga tanggal (sebutkan tanggal).
  • Membayar biaya-biaya yang timbul dalam proses pengalihan kredit, seperti biaya administrasi, denda, dan lain sebagainya.
  • Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada Penerima terkait dengan status kredit kendaraan tersebut.

Pasal 4: Kewajiban Penerima

Penerima berkewajiban untuk:

  • Menerima semua hak dan kewajiban kredit kendaraan tersebut dari Pemilik.
  • Mengurus proses pengalihan kredit kepada (sebutkan nama leasing) sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Membayar sisa angsuran kredit kendaraan tersebut kepada (sebutkan nama leasing) sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
  • Membayar semua biaya yang timbul dalam proses pengalihan kredit, seperti biaya administrasi, denda, dan lain sebagainya.

Pasal 5: Selesai Perjanjian

Perjanjian ini dianggap selesai dan berakhir setelah proses pengalihan kredit kendaraan tersebut kepada Penerima telah selesai dan diterima oleh (sebutkan nama leasing).

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat antara kedua belah pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu rangkap yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

**Dibuat di (sebutkan kota), pada tanggal (sebutkan tanggal)

Pihak Pertama

(Tanda tangan dan nama lengkap)

Pihak Kedua

(Tanda tangan dan nama lengkap)

Catatan:

  • Anda perlu menyesuaikan isi surat perjanjian dengan keadaan dan kesepakatan Anda.
  • Segera konsultasikan dengan pihak leasing untuk memastikan proses pengalihan kredit dapat berjalan dengan lancar.
  • Pastikan semua poin dalam surat perjanjian telah dipahami dan disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Anda dapat menambahkan poin-poin tambahan yang dianggap perlu dalam surat perjanjian.

Semoga contoh surat perjanjian ini dapat membantu Anda dalam proses over kredit mobil.