Contoh Format Surat Izin Tempat Usaha

3 min read Aug 12, 2024
Contoh Format Surat Izin Tempat Usaha

Contoh Format Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha (SITU) adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara legal. Berikut contoh format surat izin tempat usaha yang bisa Anda gunakan sebagai panduan:

Format Surat Izin Tempat Usaha

Kepada Yth.

[Nama Pejabat Berwenang]

[Jabatan]

[Instansi/Lembaga]

[Alamat Instansi/Lembaga]

Perihal: Permohonan Izin Tempat Usaha

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pemohon]

Alamat: [Alamat Pemohon]

Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pemohon]

Email: [Email Pemohon]

Nomor Induk Kependudukan (NIK): [Nomor Induk Kependudukan Pemohon]

Melalui surat ini, dengan ini mengajukan permohonan izin tempat usaha untuk:

Nama Usaha: [Nama Usaha]

Jenis Usaha: [Jenis Usaha]

Alamat Usaha: [Alamat Usaha]

Luas Tanah: [Luas Tanah] m2

Luas Bangunan: [Luas Bangunan] m2

Jumlah Karyawan: [Jumlah Karyawan] orang

Surat Permohonan ini dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

  • [Daftar persyaratan yang dibutuhkan]

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan persetujuannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pemohon]

[Tanda Tangan]

[Cap Jempol]

Catatan:

  • Isilah format surat dengan data yang benar dan lengkap.
  • Pastikan semua persyaratan terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Sertakan fotokopi identitas pemohon dan dokumen pendukung lainnya.
  • Kirimkan surat permohonan ke instansi terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Setiap daerah memiliki peraturan dan persyaratan yang berbeda terkait izin tempat usaha. Pastikan untuk menghubungi instansi terkait di daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang akurat.
  • Selalu perbarui informasi tentang peraturan yang berlaku dan prosedur permohonan izin.
  • Pastikan semua dokumen yang diajukan lengkap dan benar agar proses permohonan berjalan lancar.

Dengan melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda dapat memperoleh izin tempat usaha dengan mudah dan menjalankan usaha secara legal.