Contoh Kertas Surat Suara Pileg 2024
Berikut adalah contoh kertas surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024:
Lembar Depan:
- Logo KPU RI
- Nama Partai Politik
- Lambang Partai Politik
- Keterangan: "Kertas Surat Suara Pemilihan Anggota DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota"
- Tanggal dan Tahun Pemilu (misal: 14 Februari 2024)
Lembar Belakang:
- Daftar Calon Anggota Legislatif (caleg):
- Nomor urut caleg
- Foto caleg
- Nama caleg
- Daerah Pemilihan (Dapil)
- Petunjuk Pengisian:
- "Pilihlah satu caleg dari masing-masing partai dengan cara mencoblos kolom yang tersedia di sebelah nama caleg."
- "Tulis tanda "X" di kolom pilihan."
- "Jangan mencoblos lebih dari satu kolom."
- "Coblosan yang tidak sesuai dengan petunjuk dianggap tidak sah."
Keterangan:
- Nomor Urut Caleg: Setiap caleg memiliki nomor urut yang unik untuk memudahkan pemilih dalam memilih.
- Foto Caleg: Foto caleg yang tertera di surat suara harus sesuai dengan ketentuan KPU.
- Nama Caleg: Nama caleg tercantum lengkap sesuai dengan identitas kependudukan.
- Daerah Pemilihan (Dapil): Daerah pemilihan caleg tertera di sebelah nama caleg.
Contoh Cara Mencoblos:
Pemilih dapat mencoblos dengan mencentang kolom yang tersedia di sebelah nama caleg yang ingin dipilih. Contoh:
Nomor Urut | Foto Caleg | Nama Caleg | Dapil | |
---|---|---|---|---|
1 | [Foto Caleg A] | Arif Budiman | Daerah Pemilihan 1 | [ ] |
2 | [Foto Caleg B] | Sri Wahyuni | Daerah Pemilihan 1 | [ ] |
3 | [Foto Caleg C] | Umar Santoso | Daerah Pemilihan 1 | [ ] |
Catatan:
- Kertas surat suara untuk Pileg 2024 akan disesuaikan dengan ketentuan KPU dan mungkin terdapat perbedaan dengan contoh yang diberikan.
- KPU RI akan mengumumkan desain resmi surat suara menjelang pelaksanaan pemilu.
- Pemilih diharapkan untuk mempelajari dan memahami tata cara mencoblos sebelum memasuki bilik suara.
Informasi tambahan:
- KPU RI akan menyediakan informasi mengenai proses pemilu dan contoh surat suara di situs resminya.
- Pemilih juga dapat menghubungi kantor KPU setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
- KPU RI akan menyediakan alat bantu untuk pemilih disabilitas agar dapat mencoblos dengan mudah.
- KPU RI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam pemilu.