Contoh Lampiran 4 Surat Kuasa Lhkpn

3 min read Aug 14, 2024
Contoh Lampiran 4 Surat Kuasa Lhkpn

Contoh Lampiran 4 Surat Kuasa LHKPN

Lampiran 4 Surat Kuasa LHKPN merupakan dokumen yang menyertakan daftar harta kekayaan yang dikuasakan kepada pihak lain untuk dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dokumen ini penting karena memudahkan proses pelaporan dan menjamin keakuratan data yang disampaikan.

Berikut contoh Lampiran 4 Surat Kuasa LHKPN:

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Pejabat/Wajib LHKPN] Jabatan: [Jabatan Pejabat/Wajib LHKPN] NIP: [Nomor Induk Pegawai] Alamat: [Alamat Pejabat/Wajib LHKPN]

Memberikan kuasa kepada:

Nama: [Nama Penerima Kuasa] Alamat: [Alamat Penerima Kuasa] Nomor Telepon: [Nomor Telepon Penerima Kuasa]

Untuk dan atas nama saya:

  1. Melakukan pengisian LHKPN tahun [Tahun Pelaporan] melalui website [Website LHKPN]
  2. Memasukkan data harta kekayaan yang terlampir dalam daftar ini
  3. Mencetak dan menandatangani LHKPN atas nama saya
  4. Mengirimkan LHKPN yang telah diisi kepada [Nama Instansi Penerima LHKPN]

Daftar Harta Kekayaan yang Dikuasakan:

No. Jenis Harta Uraian Harta Nilai Harta
1 Tanah dan Bangunan [Uraian Tanah dan Bangunan] [Nilai Tanah dan Bangunan]
2 Kendaraan Bermotor [Uraian Kendaraan Bermotor] [Nilai Kendaraan Bermotor]
3 Saham dan Reksadana [Uraian Saham dan Reksadana] [Nilai Saham dan Reksadana]
4 Kas dan Setara Kas [Uraian Kas dan Setara Kas] [Nilai Kas dan Setara Kas]
5 Lainnya [Uraian Harta Lainnya] [Nilai Harta Lainnya]

Catatan:

  • Daftar harta kekayaan yang terlampir harus sesuai dengan data asli dan dicantumkan secara lengkap dan benar.
  • Nilai harta yang tertera harus sesuai dengan harga pasaran.
  • Surat kuasa ini berlaku selama proses pelaporan LHKPN.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya.

[Nama Pejabat/Wajib LHKPN] [Tanda Tangan] [Tanggal]

[Nama Penerima Kuasa] [Tanda Tangan] [Tanggal]

Contoh Lampiran 4 Surat Kuasa LHKPN di atas hanya merupakan contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan. Anda dipersilakan untuk berkonsultasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengisian dan pengiriman LHKPN.