Contoh Membuat Surat Perjanjian Gadai Rumah Kontrakan

6 min read Aug 18, 2024
Contoh Membuat Surat Perjanjian Gadai Rumah Kontrakan

Contoh Surat Perjanjian Gadai Rumah Kontrakan

Surat perjanjian gadai rumah kontrakan adalah dokumen hukum yang mengatur tentang peminjaman uang dengan jaminan rumah kontrakan. Dalam surat ini, pihak pemberi pinjaman (kreditur) memberikan pinjaman kepada pihak penerima pinjaman (debitur) dengan syarat bahwa debitur menyerahkan rumah kontrakannya sebagai jaminan. Jika debitur tidak mampu melunasi hutangnya, kreditur berhak untuk menjual rumah kontrakan tersebut untuk menutupi kerugiannya.

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian gadai rumah kontrakan:

SURAT PERJANJIAN GADAI RUMAH KONTRAKAN

Nomor: ………………

Tanggal: ………………

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ……………… Alamat: ……………… Nomor KTP: ……………… Jabatan: ……………… Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ……………… Sebagai: Pemberi Pinjaman (Kreditur)

  2. Nama: ……………… Alamat: ……………… Nomor KTP: ……………… Jabatan: ……………… Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: ……………… Sebagai: Penerima Pinjaman (Debitur)

MENYATAKAN BAHAWA:

Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian gadai rumah kontrakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

  1. Kreditur memberikan pinjaman kepada Debitur sejumlah uang sebesar Rp. ……………… (…………… Rupiah)
  2. Debitur menerima pinjaman dari Kreditur sejumlah uang sebesar Rp. ……………… (…………… Rupiah)
  3. Debitur menyerahkan rumah kontrakan dengan alamat ……………… sebagai jaminan kepada Kreditur atas pinjaman yang diterimanya.

Pasal 2: Jangka Waktu Pinjaman

Jangka waktu pinjaman adalah selama ……………… (…………… ) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 3: Bunga Pinjaman

Bunga pinjaman adalah sebesar ………………% (…………… persen) per tahun dari pokok pinjaman. Bunga pinjaman dibayarkan oleh Debitur kepada Kreditur setiap ……………… (…………… ) bulan.

Pasal 4: Kewajiban Debitur

Debitur berkewajiban:

  1. Melunasi pokok pinjaman dan bunga pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  2. Menjaga dan memelihara rumah kontrakan yang dijadikan jaminan selama masa pinjaman.
  3. Menyerahkan rumah kontrakan kepada Kreditur jika Debitur gagal melunasi kewajibannya.

Pasal 5: Hak Kreditur

Kreditur berhak:

  1. Mengambil alih kepemilikan rumah kontrakan yang dijadikan jaminan jika Debitur gagal melunasi kewajibannya.
  2. Menjual rumah kontrakan yang dijadikan jaminan untuk menutupi kerugiannya.

Pasal 6: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 7: Ketentuan Lain

  1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli yang masing-masing ditandatangani oleh kedua belah pihak dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  2. Setiap perubahan atau penambahan terhadap perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian gadai rumah kontrakan ini dibuat dengan sebenarnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tanda Tangan Pemberi Pinjaman (Kreditur)

Tanda Tangan Penerima Pinjaman (Debitur)

Saksi 1: ………………

Saksi 2: ………………

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian ini hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya berkonsultasi dengan notaris untuk memastikan bahwa perjanjian gadai rumah kontrakan yang dibuat sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Klarifikasi Status Rumah: Pastikan status rumah kontrakan yang akan digadaikan benar-benar milik penyewa dan bukan merupakan milik pemilik rumah kontrakan.
  • Perjanjian Sewa: Pastikan perjanjian sewa antara pemilik rumah kontrakan dan penyewa masih berlaku dan tidak akan berakhir sebelum masa gadai selesai.
  • Pengetahuan Pemilik Rumah: Pastikan pemilik rumah kontrakan mengetahui dan menyetujui bahwa rumah kontrakannya akan digadaikan.
  • Nilai Jaminan: Nilai jaminan rumah kontrakan harus sebanding dengan jumlah pinjaman yang diberikan.
  • Biaya Notaris: Sebaiknya perjanjian gadai rumah kontrakan dibuat di hadapan notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya.
  • Risiko: Debitur harus menyadari risiko yang dihadapi, termasuk risiko kehilangan rumah kontrakan jika tidak mampu melunasi hutangnya.

Semoga contoh surat perjanjian gadai rumah kontrakan ini bermanfaat!