Contoh Surat Balasan Hasil Pemeriksaan Pajak

3 min read Aug 28, 2024
Contoh Surat Balasan Hasil Pemeriksaan Pajak

Contoh Surat Balasan Hasil Pemeriksaan Pajak

Perihal: Balasan Hasil Pemeriksaan Pajak

Kepada Yth.

[Nama Wajib Pajak]

Di Tempat

Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat pemberitahuan pemeriksaan pajak yang kami terima pada tanggal [Tanggal], dengan ini kami sampaikan hasil pemeriksaan pajak atas [Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)] atas [Periode Pajak].

Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan, ditemukan [Uraian Hasil Pemeriksaan, misalnya: selisih penghitungan pajak, kesalahan pengisian SPT, atau pelanggaran ketentuan perpajakan].

Rekomendasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami merekomendasikan [Uraian Rekomendasi, misalnya: pengurangan/penambahan pajak terutang, penyesuaian pelaporan pajak, atau sanksi administratif].

Penjelasan

[Penjelasan rinci mengenai hasil pemeriksaan dan rekomendasi. Jelaskan dasar hukum yang digunakan dalam proses pemeriksaan dan rekomendasi. Uraikan dengan jelas dan detail mengenai poin-poin yang dipermasalahkan].

Langkah Selanjutnya

[Uraikan langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak, misalnya: melunasi kekurangan pajak, mengajukan keberatan, atau melakukan pembetulan SPT].

Penutup

Demikian surat balasan hasil pemeriksaan pajak ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

[Nama Pejabat Pemeriksa]

[Jabatan]

[Kantor Pelayanan Pajak]

Catatan:

  • Contoh surat ini merupakan contoh umum dan mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi dan kasus pemeriksaan pajak yang Anda alami.
  • Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau profesional terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi Anda.

Informasi Tambahan:

  • Dalam surat balasan hasil pemeriksaan pajak, wajib pajak perlu mencermati dengan seksama isi surat, terutama mengenai hasil pemeriksaan, rekomendasi, dan langkah selanjutnya.
  • Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan jika tidak setuju dengan rekomendasi yang diberikan.
  • Keberatan dapat diajukan secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Masa pengajuan keberatan adalah paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat balasan hasil pemeriksaan pajak.

Penting untuk diingat bahwa informasi di atas hanyalah contoh dan tidak dapat diartikan sebagai konsultasi hukum atau perpajakan. Kami sarankan untuk berkonsultasi dengan profesional terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi Anda.