Contoh Surat E Tilang

4 min read Sep 01, 2024
Contoh Surat E Tilang

Contoh Surat E-Tilang

Surat E-Tilang adalah surat tilang elektronik yang dikirimkan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas melalui email atau SMS. Surat ini berisi informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan, denda yang harus dibayarkan, dan tata cara pembayaran denda.

Berikut adalah contoh surat e-tilang:

Perihal: Pemberitahuan Tilang Elektronik

Kepada Yth. [Nama Penerima Tilang] [Alamat Penerima Tilang]

Dengan hormat,

Melalui surat ini, kami memberitahukan bahwa kendaraan Anda dengan [Nomor Polisi Kendaraan] telah tertangkap kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) pada tanggal [Tanggal Kejadian] pukul [Jam Kejadian] di [Lokasi Kejadian].

Pelanggaran yang Anda lakukan adalah [Jenis Pelanggaran].

Bukti pelanggaran dapat dilihat pada tautan berikut: [Tautan ke Bukti Pelanggaran]

Anda diharuskan membayar denda sebesar Rp. [Jumlah Denda].

Berikut tata cara pembayaran denda:

  1. Melalui Bank: Anda dapat melakukan pembayaran denda melalui teller bank yang bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Melalui ATM: Anda dapat melakukan pembayaran denda melalui ATM bank yang bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Melalui Mobile Banking: Anda dapat melakukan pembayaran denda melalui aplikasi mobile banking bank yang bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia.
  4. Melalui Website: Anda dapat melakukan pembayaran denda melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia.

Pembatalan denda dapat dilakukan dengan cara:

  1. Melalui website: Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan denda melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia.
  2. Melalui aplikasi: Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan denda melalui aplikasi resmi Kepolisian Republik Indonesia.
  3. Dengan datang langsung ke kantor polisi: Anda dapat mengajukan permohonan pembatalan denda dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Pembatalan denda hanya dapat dilakukan jika Anda dapat membuktikan bahwa Anda tidak melakukan pelanggaran atau pelanggaran tersebut bukan kesalahan Anda.

Batas waktu pembayaran denda adalah [Batas Waktu Pembayaran].

Jika Anda tidak melakukan pembayaran denda hingga batas waktu yang ditentukan, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Denda yang lebih besar.
  2. Penghentian STNK.
  3. Penghentian SIM.

Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi:

  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon]
  • Email: [Email]

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Kepolisian Republik Indonesia

Catatan:

  • Contoh surat e-tilang ini hanya contoh. Surat e-tilang yang Anda terima mungkin berbeda, tergantung pada jenis pelanggaran dan daerah tempat Anda ditilang.
  • Pastikan untuk membaca dengan cermat surat e-tilang yang Anda terima dan ikuti petunjuk yang tertera di dalamnya.
  • Jika Anda merasa ada kekeliruan dalam surat e-tilang, Anda dapat mengajukan keberatan.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Related Post