Contoh Surat Gadai

5 min read Sep 02, 2024
Contoh Surat Gadai

Contoh Surat Perjanjian Gadai

Berikut adalah contoh surat perjanjian gadai yang dapat digunakan sebagai panduan:

SURAT PERJANJIAN GADAI

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ... Alamat: ... Nomor KTP: ... **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama"

  2. Nama: ... Alamat: ... Nomor KTP: ... **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian gadai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

Pihak Pertama menggadaikan (sebutkan barang yang digadaikan dengan spesifik, contoh: sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor rangka ... dan nomor mesin ...) kepada Pihak Kedua sebagai jaminan atas pinjaman uang sejumlah (sebutkan jumlah uang yang dipinjam) rupiah.

Pasal 2: Jangka Waktu

Jangka waktu perjanjian gadai ini adalah (sebutkan jangka waktu perjanjian, contoh: 6 bulan) terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini.

Pasal 3: Bunga

Pihak Pertama wajib membayar bunga atas pinjaman kepada Pihak Kedua sebesar (sebutkan persentase bunga, contoh: 1% per bulan) dari jumlah pinjaman. Bunga dibayarkan (sebutkan cara pembayaran bunga, contoh: setiap bulan).

Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama berkewajiban:

  • Melunasi pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  • Menjaga barang yang digadaikan dengan baik dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang tersebut.
  • Memberikan akses kepada Pihak Kedua untuk memeriksa barang yang digadaikan sewaktu-waktu.

Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua

Pihak Kedua berkewajiban:

  • Menyerahkan uang pinjaman kepada Pihak Pertama sesuai dengan jumlah yang telah disepakati.
  • Mengembalikan barang yang digadaikan kepada Pihak Pertama setelah pokok pinjaman dan bunga dilunasi.

Pasal 6: Pelunasan

  • Pihak Pertama dapat melunasi pinjaman sebelum jangka waktu yang telah ditentukan dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua wajib mengembalikan barang yang digadaikan kepada Pihak Pertama setelah pokok pinjaman dan bunga dilunasi.

Pasal 7: Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8: Ketentuan Lain

  • Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak menerima satu eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.
  • Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya oleh kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dibuat di: ...

Pada tanggal: ...

Pihak Pertama

Pihak Kedua

(Tanda Tangan dan Cap Jempol)

(Tanda Tangan dan Cap Jempol)

Saksi 1:

(Tanda Tangan dan Cap Jempol)

Saksi 2:

(Tanda Tangan dan Cap Jempol)

Catatan:

  • Silahkan ganti bagian yang ada di dalam kurung dengan data yang sesuai.
  • Sebaiknya perjanjian gadai dibuat dengan notaris agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
  • Pastikan Anda memahami semua isi perjanjian sebelum menandatangani.

Ingat, ini hanyalah contoh dan sebaiknya Anda berkonsultasi dengan profesional hukum untuk mendapatkan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda.