Contoh Surat Gugatan Waris Di Pengadilan Agama

7 min read Sep 02, 2024
Contoh Surat Gugatan Waris Di Pengadilan Agama

Contoh Surat Gugatan Waris di Pengadilan Agama

Berikut adalah contoh surat gugatan waris yang dapat diajukan di Pengadilan Agama:

Surat Gugatan Waris

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama

di -

Tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : [Nama Penggugat]
  • Tempat dan tanggal lahir : [Tempat dan tanggal lahir Penggugat]
  • Jenis kelamin : [Jenis kelamin Penggugat]
  • Agama : [Agama Penggugat]
  • Pekerjaan : [Pekerjaan Penggugat]
  • Alamat : [Alamat Penggugat]

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai Penggugat,

Menyatakan menggugat:

  • Nama : [Nama Tergugat]
  • Tempat dan tanggal lahir : [Tempat dan tanggal lahir Tergugat]
  • Jenis kelamin : [Jenis kelamin Tergugat]
  • Agama : [Agama Tergugat]
  • Pekerjaan : [Pekerjaan Tergugat]
  • Alamat : [Alamat Tergugat]

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut sebagai Tergugat,

Perihal : Gugatan Waris

Dengan ini, Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan uraian sebagai berikut:

Dasar Gugatan:

  1. Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11: “Allah mensyariatkan bagi kamu tentang (pembagian waris) anak-anakmu: bagi anak laki-laki bagian yang sama dengan bagian dua orang perempuan. Jika anak-anak perempuan itu hanya dua orang atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, maka baginya separuh. Dan bagi kedua orang tua dari si mayit, masing-masing mendapat seperenam dari hartanya, jika si mayit mempunyai anak. Jika si mayit tidak mempunyai anak dan diwarisi oleh kedua orang tuanya, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika si mayit mempunyai saudara kandung, maka ibunya mendapat seperenam. Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya dan setelah dipenuhi hutangnya. Orang tuamu dan anak-anakmu kamu tidak tahu siapa yang lebih bermanfaat bagimu. Itulah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
  2. Pasal 173 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): “Ketentuan-ketentuan tentang pewarisan yang tersusun dalam Bab ini hanya berlaku bagi mereka yang meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam, dengan pengecualian terhadap ketentuan-ketentuan tentang wasiat.”
  3. Pasal 174 KUHPerdata: “Yang berhak mendapat bagian dari warisan adalah mereka yang disebut dalam Pasal 176 dan seterusnya.”
  4. Pasal 176 KUHPerdata: “Orang-orang yang berhak mendapat bagian dari warisan adalah anak-anak dari si pewaris, suami atau isteri dari si pewaris, kedua orang tua dari si pewaris, saudara kandung dan saudara tiri dari si pewaris, anak-anak dari saudara kandung atau saudara tiri dari si pewaris.”
  5. Surat Keterangan Kematian No. [Nomor Surat Kematian] tanggal [Tanggal Surat Kematian] yang menyatakan bahwa [Nama Almarhum/Almarhumah] telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian].
  6. Surat Keterangan Waris No. [Nomor Surat Waris] tanggal [Tanggal Surat Waris] yang menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan ahli waris sah dari [Nama Almarhum/Almarhumah].
  7. Akta Perkawinan No. [Nomor Akta Perkawinan] tanggal [Tanggal Akta Perkawinan] yang menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat terikat perkawinan yang sah dengan [Nama Almarhum/Almarhumah].

Uraian Gugatan:

[Nama Almarhum/Almarhumah] telah meninggal dunia pada tanggal [Tanggal Kematian] dan meninggalkan harta warisan berupa [Uraian Harta Warisan]. Penggugat dan Tergugat merupakan ahli waris sah dari [Nama Almarhum/Almarhumah] berdasarkan Surat Keterangan Waris No. [Nomor Surat Waris] tanggal [Tanggal Surat Waris].

Tergugat menolak untuk menyerahkan bagian warisan Penggugat dengan alasan [Alasan Tergugat Menolak]. Penolakan Tergugat ini telah merugikan Penggugat dan menyebabkan sengketa di antara keduanya.

Tuntutan:

Berdasarkan uraian gugatan di atas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama untuk memutuskan:

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian warisan Penggugat berupa [Uraian Bagian Warisan Penggugat].
  3. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Demikian surat gugatan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

[Nama Penggugat]

[Tanda Tangan Penggugat]

[Materai Rp. 10.000]

Lampiran:

  1. Surat Keterangan Kematian
  2. Surat Keterangan Waris
  3. Akta Perkawinan

Catatan:

  • Surat gugatan ini hanya contoh dan perlu disesuaikan dengan kasus konkret.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer/advokat yang berpengalaman untuk mendapatkan bantuan hukum yang tepat.

Saran:

  • Teliti dan lengkaplah dalam menyertakan dokumen-dokumen pendukung gugatan.
  • Pilihlah lawyer/advokat yang berpengalaman di bidang hukum waris.
  • Ajukan gugatan waris dengan menggunakan bahasa yang jelas, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Semoga contoh surat gugatan waris ini dapat membantu Anda dalam menyelesaikan permasalahan waris.