Contoh Surat Hibah Warisan Tanah

3 min read Sep 03, 2024
Contoh Surat Hibah Warisan Tanah

Contoh Surat Hibah Warisan Tanah

Surat hibah warisan tanah merupakan dokumen penting yang menyatakan bahwa seseorang (pemberi hibah) memberikan kepemilikan tanah miliknya kepada orang lain (penerima hibah). Surat ini perlu dibuat dengan format yang benar dan lengkap agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Berikut adalah contoh surat hibah warisan tanah:

SURAT HIBAH WARISAN TANAH

Nomor: ...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ... Tempat dan Tanggal Lahir : ... Alamat : ... Nomor KTP : ...

Selaku Pemberi Hibah

Dengan ini menyatakan bahwa:

Memiliki sebidang tanah yang terletak di:

  • Lokasi : ...
  • Luas : ...
  • Nomor Petok : ...
  • Sertifikat Hak Milik No : ...

Tanah tersebut adalah warisan dari (nama pewaris) dan (hubungan dengan pewaris).

Dengan ini saya hibahkan tanah tersebut kepada:

Nama : ... Tempat dan Tanggal Lahir : ... Alamat : ... Nomor KTP : ...

Selaku Penerima Hibah

Hibah ini saya berikan dengan ikhlas dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Ketentuan:

  • Tanah ini menjadi milik Penerima Hibah sepenuhnya setelah surat ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  • Penerima Hibah berhak untuk menggunakan, menguasai, dan menjual tanah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Pemberi Hibah melepaskan segala hak dan kewajiban atas tanah yang dihibahkan.

Demikian surat hibah ini dibuat dengan sebenarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di : ... Pada Tanggal : ...

Yang memberi hibah,

**(**Tanda Tangan Pemberi Hibah )

**(**Nama Terang Pemberi Hibah )

Yang menerima hibah,

**(**Tanda Tangan Penerima Hibah )

**(**Nama Terang Penerima Hibah )

Saksi-saksi :

  1. **(**Nama Saksi 1 )
  2. **(**Nama Saksi 2 )

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan contoh surat hibah ini dengan kebutuhan Anda.
  • Pastikan semua data yang tercantum dalam surat benar dan lengkap.
  • Surat hibah harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Setelah ditandatangani, surat hibah perlu dilegalisir di kantor desa/kelurahan setempat.
  • Setelah dilegalisir, surat hibah harus didaftarkan ke kantor pertanahan setempat agar perubahan kepemilikan tanah tercatat dan sah.

Penting untuk diingat bahwa pembuatan surat hibah warisan tanah sebaiknya dilakukan dengan bantuan notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya.