Contoh Surat Himbauan Netralitas Asn Dalam Pemilu

4 min read Sep 04, 2024
Contoh Surat Himbauan Netralitas Asn Dalam Pemilu

Contoh Surat Himbauan Netralitas ASN dalam Pemilu

Berikut contoh surat himbauan netralitas ASN dalam Pemilu:

Surat Edaran

Nomor: 001/SE/MENPAN-RB/2023

Perihal: Himbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Kepada Yth.

Seluruh Pejabat dan ASN di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah

Di Tempat

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, maka dengan ini kami sampaikan himbauan terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Isi Himbauan:

Sebagai penyelenggara negara, ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu, serta menciptakan iklim politik yang sehat dan demokratis.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seluruh ASN dalam menjaga netralitas:

  • Dilarang melibatkan diri dalam kegiatan kampanye: ASN dilarang menggunakan fasilitas negara atau memanfaatkan jabatannya untuk mendukung atau menentang calon peserta Pemilu.
  • Dilarang menggunakan atribut partai politik: ASN harus menjaga sikap dan penampilan yang netral, tidak menunjukkan dukungan terhadap partai politik tertentu.
  • Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon peserta Pemilu: ASN harus bersikap profesional dan tidak memihak dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
  • Dilarang memanfaatkan jabatan untuk menekan, memaksa, atau mempengaruhi orang lain untuk memilih atau tidak memilih calon peserta Pemilu: ASN harus menghormati hak politik setiap warga negara dan tidak melakukan intimidasi atau manipulasi.

Sanksi:

Bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa:

  • Sanksi disiplin: berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Sanksi pidana: berupa kurungan penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Penting untuk diingat bahwa netralitas ASN merupakan tanggung jawab bersama. Setiap ASN harus berperan aktif dalam menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan Pemilu.

Demikian himbauan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Hormat kami,

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

[Nama Menteri]