Contoh Surat Hitam Putih Hutang
Surat hitam putih hutang adalah surat yang memuat kesepakatan antara pihak yang berhutang (debitur) dan pihak yang memberi hutang (kreditur) mengenai jumlah hutang, jangka waktu pembayaran, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Surat ini penting untuk dijadikan bukti hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Berikut adalah contoh surat hitam putih hutang:
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN
Nomor: 001/SPH/XXX/2023
Yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama: [Nama Kreditur] Alamat: [Alamat Kreditur] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Kreditur] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri (disebut sebagai "Pihak Pertama")
-
Nama: [Nama Debitur] Alamat: [Alamat Debitur] Nomor Identitas: [Nomor Identitas Debitur] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri (disebut sebagai "Pihak Kedua")
Bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak" dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai "Pihak".
MENGINGAT:
Bahwa Pihak Pertama bersedia memberikan pinjaman uang kepada Pihak Kedua; dan
Bahwa Pihak Kedua bersedia menerima pinjaman uang dari Pihak Pertama.
PARA PIHAK MENYETUJUI DAN MEMUTUSKAN UNTUK MEMBUAT SURAT PERJANJIAN PINJAMAN INI YANG BERISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1 - Pokok Pinjaman
- Pihak Pertama memberikan pinjaman kepada Pihak Kedua sejumlah Rp [Jumlah Hutang] (terbilang: [Jumlah Hutang ditulis]) dengan peruntukan [Sebutkan peruntukan pinjaman].
- Pinjaman tersebut diberikan kepada Pihak Kedua dalam bentuk [Cara penyerahan pinjaman, misal: tunai/transfer bank] pada tanggal [Tanggal penyerahan pinjaman].
Pasal 2 - Jangka Waktu Pengembalian
- Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal jatuh tempo pembayaran].
- Pembayaran dilakukan dengan cara [Cara pembayaran, misal: tunai/transfer bank] kepada Pihak Pertama atau ke rekening bank [Nama Bank] atas nama [Nama Pemilik Rekening] dengan nomor rekening [Nomor Rekening].
Pasal 3 - Bunga
- Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar [Persentase Bunga]% per [Periode perhitungan bunga, misal: bulan/tahun] dari pokok pinjaman.
- Bunga dihitung sejak tanggal [Tanggal perhitungan bunga] dan dibayarkan [Cara pembayaran bunga, misal: sekaligus/dicicil] bersamaan dengan pembayaran pokok pinjaman.
Pasal 4 - Denda Keterlambatan
- Jika Pihak Kedua terlambat dalam melakukan pembayaran, Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan sebesar [Persentase Denda]% per [Periode perhitungan denda, misal: hari/minggu] dari jumlah pokok dan bunga yang terlambat dibayarkan.
- Denda keterlambatan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pelunasan.
Pasal 5 - Penyelesaian Sengketa
Segala permasalahan yang timbul sehubungan dengan surat perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di [Lokasi pengadilan].
Pasal 6 - Ketentuan Lain
- Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua (2) lembar, masing-masing bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Surat perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Demikian Surat Perjanjian Pinjaman ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak pada tanggal dan tempat sebagaimana tersebut di atas.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[Nama Kreditur] [Nama Debitur]
[Tanda Tangan Kreditur] [Tanda Tangan Debitur]
[Stempel Kreditur] [Stempel Debitur]
Catatan:
- Anda perlu menyesuaikan contoh surat ini dengan kebutuhan dan kesepakatan Anda dengan pihak yang berhutang.
- Pastikan semua informasi yang tercantum dalam surat ini akurat dan lengkap.
- Anda dapat menyertakan saksi dalam pembuatan surat ini untuk memperkuat bukti hukum.
- Simpan surat hitam putih ini dengan baik sebagai bukti hukum yang sah.
Semoga contoh surat hitam putih hutang ini bermanfaat bagi Anda.