Contoh Surat Izin Wali Untuk Bekerja

3 min read Sep 07, 2024
Contoh Surat Izin Wali Untuk Bekerja

Contoh Surat Izin Wali untuk Bekerja

Surat izin wali merupakan dokumen penting yang dibutuhkan bagi pekerja yang belum cukup umur atau bagi pekerja yang memiliki status pernikahan yang belum tercatat secara resmi. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa orang tua atau wali mengetahui dan menyetujui kegiatan bekerja yang dilakukan oleh anak atau warganya.

Berikut ini contoh surat izin wali untuk bekerja yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Nama Sekolah/Instansi]

[Alamat Sekolah/Instansi]

[Nomor Telepon Sekolah/Instansi]

[Email Sekolah/Instansi]

Surat Izin Wali Untuk Bekerja

Nomor: [Nomor Surat]

Perihal: Permohonan Izin Bekerja

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Wali]

Alamat: [Alamat Wali]

No. Telepon: [Nomor Telepon Wali]

Dengan ini menyatakan bahwa saya selaku [Hubungan Wali dengan Pekerja (misalnya: Ayah/Ibu/Wali)] dari:

Nama: [Nama Pekerja]

Alamat: [Alamat Pekerja]

No. Telepon: [Nomor Telepon Pekerja]

Menyetujui [Nama Pekerja] untuk bekerja di [Nama Perusahaan/Instansi] sebagai [Jabatan Pekerja] di [Lokasi Kerja].

Demikian surat izin ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat Saya,

[Tanda Tangan Wali]

[Nama Terang Wali]

Catatan:

  • Anda dapat menyesuaikan isi surat dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
  • Pastikan surat ditulis dengan rapi dan mudah dibaca.
  • Surat izin wali sebaiknya dibuat dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai.
  • Sertakan fotokopi kartu identitas wali sebagai bukti identitas.

Tips Tambahan:

  • Diskusikan dengan wali mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.
  • Jelaskan secara detail mengenai jenis pekerjaan, jam kerja, dan lokasi kerja.
  • Pastikan wali memahami dan setuju dengan semua hal yang terkait dengan pekerjaan.
  • Simpan surat izin wali dengan baik sebagai bukti persetujuan.

Penting Diingat:

  • Surat izin wali bukanlah jaminan bahwa pekerja yang belum cukup umur atau yang memiliki status pernikahan yang belum tercatat secara resmi dapat bekerja di semua tempat.
  • Ada peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan bagi pekerja yang belum cukup umur atau yang memiliki status pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
  • Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.