Contoh Surat Jaminan Pembebasan Bersyarat
Berikut ini adalah contoh surat jaminan pembebasan bersyarat yang dapat Anda gunakan sebagai panduan:
Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Lembaga Pemasyarakatan [Nama Lembaga Pemasyarakatan] Di Tempat
Perihal: Permohonan Pembebasan Bersyarat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Penjamin]
- Alamat: [Alamat Penjamin]
- No. Telepon: [Nomor Telepon Penjamin]
- Pekerjaan: [Pekerjaan Penjamin]
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- [Nama Narapidana] yang saat ini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan [Nama Lembaga Pemasyarakatan] adalah [hubungan dengan narapidana] saya.
- Kami menjamin bahwa [Nama Narapidana] akan:
- Berkelakuan baik dan patuh terhadap peraturan yang berlaku selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
- Tidak akan melakukan tindak pidana lagi.
- Akan aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
- Akan bekerja dan mencari nafkah secara halal.
- Akan rutin melapor kepada petugas pembimbing lapangan.
- Kami siap menanggung segala resiko dan akibat dari perbuatan [Nama Narapidana] selama menjalani masa pembebasan bersyarat.
Demikian surat jaminan ini kami buat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Nama Penjamin]
[Tanda Tangan]
[Cap Jempol]
Catatan:
- Silahkan ganti bagian yang di dalam tanda kurung [] dengan informasi yang sesuai dengan narapidana dan penjamin.
- Surat ini hanya sebagai contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan surat jaminan dibuat dengan bahasa yang formal dan mudah dipahami.
- Sertakan dokumen pendukung yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan pekerjaan.
- Konsultasikan dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan terkait persyaratan dan prosedur pengajuan pembebasan bersyarat.
Informasi Tambahan:
Pembebasan bersyarat adalah salah satu bentuk remisi yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu. Syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain:
- Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
- Memiliki rencana dan program pembinaan pasca-pemberatan.
- Mendapatkan jaminan dari pihak keluarga atau masyarakat.
Penting untuk diketahui bahwa pemberian pembebasan bersyarat sepenuhnya menjadi kewenangan Lembaga Pemasyarakatan.