Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan Word

5 min read Sep 08, 2024
Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan Word

Contoh Surat Jual Beli Tanah Warisan

Surat jual beli tanah warisan merupakan dokumen penting yang mengatur proses jual beli tanah yang merupakan hasil warisan. Surat ini harus dibuat dengan lengkap dan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Berikut contoh surat jual beli tanah warisan:

Surat Jual Beli Tanah Warisan

Nomor: ...

Tanggal: ...

Yang Menyatakan:

  1. Pihak Pertama:

    • Nama: ...
    • Alamat: ...
    • No. KTP: ...
    • Sebagai ahli waris dari almarhum/almarhumah (nama almarhum/almarhumah) berdasarkan surat keterangan waris No. ... tanggal ...
  2. Pihak Kedua:

    • Nama: ...
    • Alamat: ...
    • No. KTP: ...

Dasar Pertimbangan:

Bahwa Pihak Pertama adalah ahli waris sah dari almarhum/almarhumah (nama almarhum/almarhumah) yang memiliki tanah seluas ... m2, terletak di ... dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara: ...
  • Sebelah Selatan: ...
  • Sebelah Timur: ...
  • Sebelah Barat: ...

Bahwa Pihak Kedua bermaksud membeli tanah tersebut dari Pihak Pertama.

Maka, dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat Surat Jual Beli Tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Objek Jual Beli:
    • Tanah seluas ... m2, terletak di ... dengan batas-batas sebagaimana tercantum di atas.
  2. Harga Jual:
    • Rp. ... (terbilang: ...)
  3. Cara Pembayaran:
    • Pembayaran dilakukan secara tunai/cicilan dengan rincian sebagai berikut:
      • ...
  4. Serah Terima:
    • Serah terima tanah dilakukan pada tanggal ... di hadapan saksi-saksi.
  5. Biaya-Biaya:
    • Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan proses jual beli ini, termasuk biaya pengurusan surat-surat, ditanggung oleh ...
  6. Garansi:
    • Pihak Pertama menjamin bahwa tanah yang dijual adalah miliknya dan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.
  7. Sanksi:
    • Jika salah satu pihak melanggar perjanjian ini, maka pihak yang melanggar wajib membayar denda sebesar ... kepada pihak yang dirugikan.
  8. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing pihak memegang 1 (satu) eksemplar dengan kekuatan hukum yang sama.

Demikian Surat Jual Beli Tanah ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

Pihak Pertama

Pihak Kedua

Saksi-Saksi:

  1. ...
  2. ...

Catatan:

  • Isi surat jual beli tanah ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan surat jual beli tanah warisan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa proses jual beli tanah warisan memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti:

  • Surat Keterangan Waris: Surat ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri atau Pejabat yang Berwenang dan menyatakan siapa saja ahli waris yang sah.
  • Surat Izin Waris: Surat ini dikeluarkan oleh Pejabat yang Berwenang dan menyatakan bahwa ahli waris berhak menjual tanah warisan tersebut.

Setelah proses jual beli selesai, langkah selanjutnya adalah:

  • Pemindahan Hak Milik: Pihak Kedua harus mengurus pemindahan hak milik atas tanah tersebut atas namanya ke Kantor Pertanahan setempat.
  • Pembuatan Akta Jual Beli: Akta jual beli dibuat di hadapan notaris untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih kuat.

Pastikan semua persyaratan dan prosedur jual beli tanah warisan terpenuhi dengan benar untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.