Contoh Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala
Berikut adalah contoh Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala:
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 001/SK/TPQ/XI/2023
TENTANG
PEMBENTUKAN TAKMIR MASJID AL-HIDAYAH
KEPALA SEKOLAH TPQ AL-HIDAYAH
MENIMBANG :
- Bahwa Masjid Al-Hidayah merupakan tempat ibadah bagi warga sekitar dan santri TPQ Al-Hidayah.
- Bahwa untuk menjamin kelancaran kegiatan keagamaan di Masjid Al-Hidayah, diperlukan adanya susunan kepengurusan atau Takmir Masjid.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir (1) dan (2) di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Takmir Masjid Al-Hidayah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan susunan kepengurusan Takmir Masjid Al-Hidayah Periode 2023-2026 sebagai berikut:
- Ketua : Bapak [Nama Ketua]
- Wakil Ketua : Bapak [Nama Wakil Ketua]
- Sekretaris : Bapak [Nama Sekretaris]
- Bendahara : Ibu [Nama Bendahara]
- Anggota :
- Bapak [Nama Anggota 1]
- Ibu [Nama Anggota 2]
- Bapak [Nama Anggota 3]
KEDUA :
Takmir Masjid Al-Hidayah bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Masjid Al-Hidayah, meliputi :
- Penyelenggaraan shalat berjamaah
- Pengelolaan harta benda Masjid Al-Hidayah
- Penyelenggaraan pengajian dan kegiatan keagamaan lainnya
- Penyelenggaraan kebersihan dan perawatan Masjid Al-Hidayah
KETIGA :
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : [Kota/Kabupaten] Pada tanggal : [Tanggal]
KEPALA SEKOLAH TPQ AL-HIDAYAH
[Nama Kepala Sekolah]
[Tanda Tangan dan Cap Sekolah]
Catatan:
- Silahkan ubah dan sesuaikan contoh surat keputusan ini dengan kebutuhan dan kondisi masjid/musala Anda.
- Pastikan untuk mencantumkan nama masjid/musala, nama-nama pengurus, dan periode kepengurusan yang sesuai.
- Anda juga dapat menambahkan poin-poin lain dalam surat keputusan ini, seperti tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus.
- Setelah dibuat, surat keputusan ini sebaiknya disahkan dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang di masjid/musala.