Contoh Surat Keputusan Sekolah Siaga Kependudukan
Surat Keputusan Kepala Sekolah
Nomor: 000/SK/SMPN-1/2023
Tentang
Pembentukan Tim Sekolah Siaga Kependudukan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1
[Nama Kota]
Memperhatikan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas data kependudukan di lingkungan sekolah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Membentuk Tim Sekolah Siaga Kependudukan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 [Nama Kota] yang bertugas membantu dan mendukung kegiatan administrasi kependudukan di lingkungan sekolah.
KEDUA: Susunan Tim Sekolah Siaga Kependudukan sebagaimana terlampir.
KETIGA: Tim Sekolah Siaga Kependudukan bertugas untuk:
- Melakukan pendataan dan verifikasi data kependudukan siswa;
- Memberikan sosialisasi dan edukasi kepada siswa tentang pentingnya administrasi kependudukan;
- Memfasilitasi siswa dalam pengurusan dokumen kependudukan;
- Melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat;
- Melakukan kegiatan lain yang mendukung program Sekolah Siaga Kependudukan.
KEEMPAT: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: [Nama Kota]
Pada Tanggal: [Tanggal]
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 [Nama Kota]
[Nama Kepala Sekolah]
Nip: [Nomor Nip]
Lampiran:
Susunan Tim Sekolah Siaga Kependudukan
- Ketua: [Nama Ketua]
- Wakil Ketua: [Nama Wakil Ketua]
- Sekretaris: [Nama Sekretaris]
- Anggota: [Daftar Nama Anggota]
Catatan:
- Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sekolah.
- Nama dan Nomor Surat Keputusan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
- Lampiran mengenai susunan Tim Sekolah Siaga Kependudukan dapat dilengkapi dengan informasi lebih detail mengenai anggota tim.
- Untuk lebih jelasnya, Anda dapat berkonsultasi dengan pihak Disdukcapil setempat.