Contoh Surat Keputusan Tentang UPK2B
Surat Keputusan
Nomor: 001/SK/UPK2B/2023
Tentang: Penetapan Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B)
Ditetapkan oleh:
Ketua
[Nama Organisasi/Lembaga]
Menimbang:
- Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan barang, diperlukan suatu unit khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B);
Mengingat:
- Peraturan Menteri [Nama Menteri] Nomor [Nomor Peraturan Menteri] Tahun [Tahun] tentang [Perihal Peraturan Menteri];
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga [Nama Organisasi/Lembaga];
- Keputusan [Nama Pengambil Keputusan] Nomor [Nomor Keputusan] Tahun [Tahun] tentang [Perihal Keputusan];
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Menetapkan Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B) sebagai unit khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan barang [Nama Organisasi/Lembaga].
KEDUA: Susunan Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B) sebagai berikut:
- Ketua: [Nama Ketua]
- Sekretaris: [Nama Sekretaris]
- Bendahara: [Nama Bendahara]
- Anggota: [Nama Anggota 1], [Nama Anggota 2], [Nama Anggota 3]
KETIGA: Tugas dan tanggung jawab Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KEEMPAT: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: [Nama Kota]
Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]
Ketua,
[Nama Ketua]
[Tanda Tangan]
[Stempel]
Lampiran:
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B)
1. Tugas UPK2B:
- Menerima, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi/lembaga;
- Mengatur, menata, dan memelihara barang milik organisasi/lembaga;
- Melakukan pembukuan dan pelaporan keuangan;
- Melakukan audit internal terhadap keuangan dan barang;
- Menyusun rencana anggaran dan realisasi anggaran;
- Mengelola aset dan inventaris organisasi/lembaga;
- Melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melakukan inventarisasi dan verifikasi aset;
- Melakukan pencatatan dan pelaporan aset;
- Menyelenggarakan sistem informasi keuangan dan barang;
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan dan barang.
2. Tanggung Jawab UPK2B:
- Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang;
- Melindungi aset dan inventaris organisasi/lembaga;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan barang;
- Memberikan laporan berkala kepada Pengurus/Dewan Pengurus tentang pengelolaan keuangan dan barang.
Catatan:
- Surat Keputusan ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing organisasi/lembaga.
- Pastikan untuk menyertakan lampiran yang berisi tugas dan tanggung jawab UPK2B secara detail.
- Segera konsultasikan dengan pihak terkait seperti notaris atau ahli hukum untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan surat keputusan.
Semoga contoh surat keputusan tentang UPK2B ini bermanfaat.