Contoh Surat Keputusan Tentang Upk2b

4 min read Sep 10, 2024
Contoh Surat Keputusan Tentang Upk2b

Contoh Surat Keputusan Tentang UPK2B

Surat Keputusan

Nomor: 001/SK/UPK2B/2023

Tentang: Penetapan Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B)

Ditetapkan oleh:

Ketua

[Nama Organisasi/Lembaga]

Menimbang:

  1. Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan barang, diperlukan suatu unit khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1, perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B);

Mengingat:

  1. Peraturan Menteri [Nama Menteri] Nomor [Nomor Peraturan Menteri] Tahun [Tahun] tentang [Perihal Peraturan Menteri];
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga [Nama Organisasi/Lembaga];
  3. Keputusan [Nama Pengambil Keputusan] Nomor [Nomor Keputusan] Tahun [Tahun] tentang [Perihal Keputusan];

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KESATU: Menetapkan Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B) sebagai unit khusus yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan barang [Nama Organisasi/Lembaga].

KEDUA: Susunan Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B) sebagai berikut:

  • Ketua: [Nama Ketua]
  • Sekretaris: [Nama Sekretaris]
  • Bendahara: [Nama Bendahara]
  • Anggota: [Nama Anggota 1], [Nama Anggota 2], [Nama Anggota 3]

KETIGA: Tugas dan tanggung jawab Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

KEEMPAT: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: [Nama Kota]

Pada tanggal: [Tanggal Penetapan]

Ketua,

[Nama Ketua]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Lampiran:

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Pengelola Keuangan dan Barang (UPK2B)

1. Tugas UPK2B:

  • Menerima, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi/lembaga;
  • Mengatur, menata, dan memelihara barang milik organisasi/lembaga;
  • Melakukan pembukuan dan pelaporan keuangan;
  • Melakukan audit internal terhadap keuangan dan barang;
  • Menyusun rencana anggaran dan realisasi anggaran;
  • Mengelola aset dan inventaris organisasi/lembaga;
  • Melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Melakukan inventarisasi dan verifikasi aset;
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan aset;
  • Menyelenggarakan sistem informasi keuangan dan barang;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan keuangan dan barang.

2. Tanggung Jawab UPK2B:

  • Menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang;
  • Melindungi aset dan inventaris organisasi/lembaga;
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan dan barang;
  • Memberikan laporan berkala kepada Pengurus/Dewan Pengurus tentang pengelolaan keuangan dan barang.

Catatan:

  • Surat Keputusan ini merupakan contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing organisasi/lembaga.
  • Pastikan untuk menyertakan lampiran yang berisi tugas dan tanggung jawab UPK2B secara detail.
  • Segera konsultasikan dengan pihak terkait seperti notaris atau ahli hukum untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan surat keputusan.

Semoga contoh surat keputusan tentang UPK2B ini bermanfaat.