Contoh Surat Keterangan Bengkel Ganti Warna Kendaraan

3 min read Sep 12, 2024
Contoh Surat Keterangan Bengkel Ganti Warna Kendaraan

Contoh Surat Keterangan Bengkel Ganti Warna Kendaraan

Surat keterangan bengkel ganti warna kendaraan merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk proses legalitas perubahan warna kendaraan. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa perubahan warna kendaraan telah dilakukan oleh bengkel yang profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut contoh surat keterangan bengkel ganti warna kendaraan:

[Nama Bengkel]

[Alamat Bengkel]

[Nomor Telepon Bengkel]

SURAT KETERANGAN

Nomor : [Nomor Surat]

Perihal : Pergantian Warna Kendaraan

Yang bertanda tangan di bawah ini :

[Nama dan Jabatan]

dengan ini menerangkan bahwa :

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan]

Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan]

Nomor Identitas : [Nomor Identitas]

Nomor Kendaraan : [Nomor Kendaraan]

telah melakukan pergantian warna kendaraan di bengkel kami dari warna [Warna Lama] menjadi [Warna Baru]. Pekerjaan pergantian warna kendaraan telah dilakukan pada tanggal [Tanggal] dan telah selesai sesuai dengan standar yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

[Nama dan Jabatan]

[Stempel Bengkel]

Catatan:

  • Nama Bengkel, Alamat Bengkel, dan Nomor Telepon Bengkel: Harus sesuai dengan data bengkel yang melakukan pergantian warna kendaraan.
  • Nomor Surat: Gunakan nomor surat yang unik dan urut.
  • Nama Pemilik Kendaraan, Alamat Pemilik Kendaraan, Nomor Identitas, dan Nomor Kendaraan: Sesuaikan dengan data pemilik kendaraan.
  • Warna Lama dan Warna Baru: Tuliskan warna kendaraan sebelum dan sesudah dilakukan pergantian warna.
  • Tanggal: Tuliskan tanggal pekerjaan pergantian warna kendaraan.
  • Nama dan Jabatan: Tuliskan nama dan jabatan orang yang berwenang mengeluarkan surat keterangan tersebut.
  • Stempel Bengkel: Pastikan surat keterangan dilengkapi dengan stempel resmi bengkel.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Kunjungi bengkel: Bawa kendaraan Anda ke bengkel yang terpercaya untuk melakukan pergantian warna kendaraan.
  • Mintalah surat keterangan: Setelah proses pergantian warna selesai, minta surat keterangan dari bengkel.
  • Lengkapilah dokumen: Sertakan surat keterangan dari bengkel bersama dokumen lain yang dibutuhkan untuk proses legalitas perubahan warna kendaraan (STNK, BPKB, dan lain-lain).
  • Ajukan permohonan: Ajukan permohonan perubahan warna kendaraan ke Samsat atau instansi terkait.

Peringatan:

  • Pastikan bengkel yang Anda pilih memiliki ijin resmi untuk melakukan pergantian warna kendaraan.
  • Pastikan surat keterangan yang Anda terima lengkap dan benar.
  • Lakukan proses legalitas perubahan warna kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Semoga informasi ini bermanfaat.