Contoh Surat Keterangan Leasing untuk Perpanjang STNK
Surat Keterangan Leasing ini dibuat untuk keperluan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama [Nama Pemilik/Debitur] dengan nomor rangka [Nomor Rangka] dan nomor mesin [Nomor Mesin].
Perihal: Permohonan Perpanjangan STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : [Nama Pihak Leasing]
- Jabatan : [Jabatan Pihak Leasing]
- Alamat : [Alamat Pihak Leasing]
- No. Telp : [Nomor Telepon Pihak Leasing]
Menerangkan bahwa:
- [Nama Pemilik/Debitur] dengan alamat [Alamat Pemilik/Debitur] merupakan nasabah kami yang melakukan pembiayaan kendaraan bermotor dengan nomor kontrak [Nomor Kontrak].
- Kendaraan bermotor dengan nomor polisi [Nomor Polisi] yang digunakan oleh [Nama Pemilik/Debitur] merupakan aset yang masih dijaminkan kepada kami dan saat ini masih dalam masa pembiayaan.
- [Nama Pihak Leasing] memberikan izin kepada [Nama Pemilik/Debitur] untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor tersebut.
- [Nama Pihak Leasing] bertanggung jawab atas pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
[Nama Pihak Leasing]
[Jabatan Pihak Leasing]
[Stempel Perusahaan]
Catatan:
- [Nama Pemilik/Debitur], [Nomor Rangka], [Nomor Mesin], [Nomor Kontrak], [Nomor Polisi], [Nama Pihak Leasing], [Jabatan Pihak Leasing], [Alamat Pihak Leasing], [Nomor Telepon Pihak Leasing] harus diisi dengan data yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
- Surat keterangan ini dapat digunakan untuk perpanjangan STNK di Samsat.
- Pastikan surat keterangan ini ditandatangani dan distempel oleh pihak leasing.
- Simpan surat keterangan ini dengan baik.
Tips:
- Hubungi pihak leasing terlebih dahulu untuk mengetahui prosedur dan persyaratan perpanjangan STNK.
- Pastikan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
- Datang ke Samsat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Informasi tambahan:
- Surat keterangan ini hanya contoh dan mungkin perlu diubah sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing leasing.
- Sebaiknya konsultasikan dengan pihak leasing sebelum menggunakan surat keterangan ini.