Contoh Surat Keterangan Tidak Memiliki Pajak Bumi Dan Bangunan

3 min read Sep 16, 2024
Contoh Surat Keterangan Tidak Memiliki Pajak Bumi Dan Bangunan

Contoh Surat Keterangan Tidak Memiliki Pajak Bumi dan Bangunan

Berikut ini contoh surat keterangan tidak memiliki pajak bumi dan bangunan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

[Kop Surat Instansi/Lembaga]

SURAT KETERANGAN

Nomor: [Nomor Surat]

Perihal: Keterangan Tidak Memiliki Pajak Bumi dan Bangunan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pejabat yang Menandatangani] Jabatan : [Jabatan Pejabat yang Menandatangani] Instansi/Lembaga : [Nama Instansi/Lembaga] Alamat : [Alamat Instansi/Lembaga]

Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:

Nama : [Nama Pemilik Bangunan] Alamat : [Alamat Pemilik Bangunan]

Tidak memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas bangunan yang berlokasi di:

Alamat : [Alamat Bangunan]

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan [Sebutkan keperluan surat keterangan].

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat dan Tanggal]

[Nama Pejabat yang Menandatangani]

[Jabatan Pejabat yang Menandatangani]

[Stempel Instansi/Lembaga]

Keterangan:

  • Kop surat berisi identitas instansi/lembaga yang menerbitkan surat keterangan.
  • Nomor Surat merupakan nomor urut surat keterangan.
  • Perihal memuat informasi tentang isi surat keterangan.
  • Nama Pejabat yang Menandatangani adalah nama pejabat yang berwenang untuk menandatangani surat keterangan.
  • Jabatan Pejabat yang Menandatangani adalah jabatan dari pejabat yang menandatangani surat keterangan.
  • Alamat adalah alamat lengkap instansi/lembaga atau pemilik bangunan.
  • Keperluan adalah informasi tentang tujuan pembuatan surat keterangan.

Catatan:

  • Surat keterangan ini hanya contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
  • Anda dapat mengganti data yang ada di dalam contoh surat dengan data yang sesuai.
  • Pastikan bahwa surat keterangan tersebut dibuat dengan benar dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

Penting untuk diingat:

  • Setiap daerah memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda-beda terkait dengan pajak bumi dan bangunan.
  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan instansi/lembaga terkait untuk memastikan informasi yang akurat.