Contoh Surat Keterangan Ukuran Rumah
Surat keterangan ukuran rumah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Permohonan KPR
- Permohonan Asuransi Rumah
- Transaksi Jual Beli Rumah
Surat keterangan ukuran rumah biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat melalui instansi terkait, seperti Dinas Tata Kota dan Permukiman.
Berikut contoh surat keterangan ukuran rumah:
SURAT KETERANGAN UKURAN RUMAH
Nomor : .../....../....../.....
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..................................... Jabatan : ................................... Instansi : ...................................
Menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama : ..................................... Alamat : ................................... Nomor Identitas : .............................
Merupakan pemilik rumah yang beralamat di : ...................................
Dengan luas bangunan ...... m² dan luas tanah ...... m², yang terdiri dari :
- Ruang tamu: ...... m²
- Ruang tidur: ...... m²
- Dapur: ...... m²
- Kamar mandi: ...... m²
- Halaman: ...... m²
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat kami,
.....................................
Catatan:
- Anda dapat menyesuaikan contoh surat keterangan ukuran rumah di atas dengan data yang sesuai.
- Pastikan Anda mencantumkan nama, alamat, dan nomor identitas pemilik rumah dengan jelas.
- Sebaiknya, mintalah bantuan pihak terkait untuk pembuatan surat keterangan ukuran rumah, agar surat yang dihasilkan valid dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Informasi Tambahan:
- Untuk memperoleh surat keterangan ukuran rumah, Anda dapat menghubungi kantor Dinas Tata Kota dan Permukiman di daerah Anda.
- Anda mungkin akan diminta untuk melampirkan dokumen pendukung, seperti fotocopy KTP, Surat Hak Milik (SHM)/Sertifikat, dan Denah Bangunan.
- Biaya pembuatan surat keterangan ukuran rumah akan berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Semoga informasi ini bermanfaat.