Contoh Surat Kontrak Kerja Kontraktor

5 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kontrak Kerja Kontraktor

Contoh Surat Kontrak Kerja Kontraktor

Berikut ini contoh surat kontrak kerja kontraktor yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT KONTRAK KERJA

Nomor: [Nomor Kontrak]

Tanggal: [Tanggal Kontrak]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. [Nama Perusahaan Pemberi Kerja]

Alamat: [Alamat Perusahaan Pemberi Kerja]

Yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja.

2. [Nama Perusahaan Kontraktor]

Alamat: [Alamat Perusahaan Kontraktor]

Yang selanjutnya disebut Kontraktor.

Bersama-sama telah menyepakati untuk mengadakan perjanjian kerja sama tentang [Nama Pekerjaan], dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: Pokok Perjanjian

1.1. Pemberi Kerja menugaskan Kontraktor untuk melakukan pekerjaan [Nama Pekerjaan] sesuai dengan [Spesifikasi Pekerjaan].

1.2. Kontraktor bersedia menerima pekerjaan tersebut dan akan menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak ini.

Pasal 2: Ruang Lingkup Pekerjaan

2.1. Ruang lingkup pekerjaan meliputi:

  • [Daftar Pekerjaan]

2.2. [Rincian Pekerjaan]

Pasal 3: Waktu Pelaksanaan

3.1. Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah [Lama Waktu] kalender, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai Pekerjaan] hingga [Tanggal Selesai Pekerjaan].

3.2. Kontraktor bertanggung jawab atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal [Nomor Pasal Denda].

Pasal 4: Harga dan Pembayaran

4.1. Harga total pekerjaan adalah [Jumlah Uang] ([Tulis Jumlah Uang dalam Huruf]), yang dibayarkan secara bertahap sesuai dengan progres pekerjaan.

4.2. Pembayaran dilakukan dengan cara:

  • [Metode Pembayaran]

Pasal 5: Jaminan Pelaksanaan

5.1. Kontraktor wajib memberikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar [Jumlah Uang] ([Tulis Jumlah Uang dalam Huruf]) dalam bentuk [Bentuk Jaminan].

5.2. Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan kepada Kontraktor setelah pekerjaan selesai dan diserahterimakan dengan baik.

Pasal 6: Kualitas Pekerjaan

6.1. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang sesuai dengan [Spesifikasi Pekerjaan] dan standar yang berlaku.

6.2. Pemberi Kerja berhak menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan meminta Kontraktor untuk memperbaikinya.

Pasal 7: Sanksi

7.1. Jika Kontraktor melanggar ketentuan dalam kontrak ini, Pemberi Kerja berhak memberikan sanksi berupa:

  • [Daftar Sanksi]

7.2. Jika Pemberi Kerja melanggar ketentuan dalam kontrak ini, Kontraktor berhak memberikan sanksi berupa:

  • [Daftar Sanksi]

Pasal 8: Penyelesaian Perselisihan

8.1. Segala perselisihan yang timbul akibat pelaksanaan kontrak ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

8.2. Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Pasal 9: Pemutusan Kontrak

9.1. Kontrak ini dapat diputuskan oleh salah satu pihak dengan alasan:

  • [Daftar Alasan Pemutusan Kontrak]

9.2. Pihak yang memutuskan kontrak wajib memberi tahu pihak lain secara tertulis.

Pasal 10: Hal Lain

10.1. [Ketentuan Lain]

10.2. [Ketentuan Lain]

Pasal 11: Ketentuan Akhir

11.1. Kontrak ini dibuat dalam rangkap [Jumlah Rangkap] ([Tulis Jumlah Rangkap dalam Huruf]) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

11.2. Kontrak ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

**Dibuat dan ditandatangani di [Tempat]

Pemberi Kerja Kontraktor

[Nama dan Jabatan] [Nama dan Jabatan]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

[Stempel Perusahaan] [Stempel Perusahaan]

Catatan:

  • [Teks dalam kurung siku]: Isi dengan informasi yang sesuai.
  • Silahkan menyesuaikan contoh surat kontrak kerja kontraktor ini dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  • Anda dapat menambahkan atau mengubah isi kontrak sesuai kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan kontrak yang Anda buat sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ingat, contoh surat kontrak kerja ini hanya sebagai referensi dan tidak mengikat secara hukum.