Contoh Surat Kontrak Kerja Simple

6 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kontrak Kerja Simple

Contoh Surat Kontrak Kerja Simple

Berikut adalah contoh surat kontrak kerja simple yang dapat Anda gunakan sebagai acuan:

SURAT PERJANJIAN KERJA

Nomor: ............................

Tanggal: ............................

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Pertama:

Nama: ............................

Jabatan: ............................

Alamat: ............................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

Nama Perusahaan: ............................

Alamat: ............................

**Yang selanjutnya disebut "Pihak Pertama"

Kedua:

Nama: ............................

Alamat: ............................

Nomor Induk Kependudukan: ............................

**Yang selanjutnya disebut "Pihak Kedua"

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja ini dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Tentang Pekerjaan

1.1 Pihak Pertama menunjuk dan mempekerjakan Pihak Kedua sebagai (Jabatan) di (Departemen/Divisi).

1.2 Pihak Kedua bersedia untuk menerima dan melaksanakan pekerjaan sebagai (Jabatan) di (Departemen/Divisi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pihak Pertama.

Pasal 2

Tentang Masa Kerja

2.1 Masa kerja Pihak Kedua di Pihak Pertama adalah (Lama masa kerja), terhitung sejak (Tanggal mulai kerja).

2.2 Masa kerja Pihak Kedua dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 3

Tentang Gaji dan Tunjangan

3.1 Pihak Pertama akan memberikan gaji pokok kepada Pihak Kedua sebesar (Jumlah gaji pokok) per (Periode gaji).

3.2 Pihak Pertama akan memberikan tunjangan kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pihak Pertama.

Pasal 4

Tentang Waktu Kerja

4.1 Waktu kerja Pihak Kedua adalah (Jumlah jam kerja) per (Hari/Minggu), dengan rincian sebagai berikut:

  • (Jam kerja) - (Jam kerja).

4.2 Pihak Kedua dapat diminta untuk bekerja lembur sesuai dengan kebutuhan Pihak Pertama.

Pasal 5

Tentang Cuti

5.1 Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan sebesar (Jumlah hari cuti) setiap tahunnya.

5.2 Cuti Pihak Kedua harus diajukan secara tertulis kepada Pihak Pertama.

Pasal 6

Tentang Kewajiban Pihak Kedua

6.1 Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan pekerjaan yang diberikan.

6.2 Pihak Kedua wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data yang diperoleh dari Pihak Pertama.

6.3 Pihak Kedua wajib mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Pihak Pertama.

Pasal 7

Tentang Kewajiban Pihak Pertama

7.1 Pihak Pertama wajib memberikan gaji dan tunjangan kepada Pihak Kedua sesuai dengan perjanjian ini.

7.2 Pihak Pertama wajib memberikan fasilitas kerja yang memadai kepada Pihak Kedua.

7.3 Pihak Pertama wajib memberikan pelatihan dan pengembangan kepada Pihak Kedua.

Pasal 8

Tentang Pemutusan Hubungan Kerja

8.1 Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat diakhiri sebelum berakhirnya masa kerja karena:

  • Kesepakatan bersama.
  • Pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua terhadap perjanjian ini.
  • Pemutusan hubungan kerja oleh Pihak Pertama dengan alasan tertentu.

8.2 Pihak Pertama wajib memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Pasal 9

Tentang Penyelesaian Sengketa

9.1 Segala sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

9.2 Jika melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang.

Pasal 10

Tentang Ketentuan Lain

10.1 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing pihak memegang satu eksemplar.

10.2 Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan.

Demikianlah Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak Pertama Pihak Kedua

(......................) (......................)

(......................) (......................)

Stempel & Tanda Tangan Stempel & Tanda Tangan

Catatan:

  • Contoh surat kontrak kerja ini hanya sebagai contoh dan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak.
  • Sebaiknya berkonsultasi dengan pihak yang ahli hukum untuk memastikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.