Contoh Surat Kuasa Ahli Waris untuk Haji
Surat kuasa ahli waris untuk haji diperlukan ketika jamaah haji meninggal dunia sebelum atau selama pelaksanaan ibadah haji. Surat ini memberikan kewenangan kepada pihak yang ditunjuk untuk mengurus berbagai hal terkait dengan pelaksanaan ibadah haji almarhum/almarhumah.
Berikut adalah contoh surat kuasa ahli waris untuk haji:
SURAT KUASA
Nomor: …
Perihal: Kuasa Pengurusan Ibadah Haji
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: … NIK: … Alamat: …
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:
Nama Almarhum/Almarhumah: … NIK: … Alamat: …
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Memberikan kuasa kepada:
Nama: … NIK: … Alamat: …
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
-
Mengurus dan menyelesaikan semua urusan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji almarhum/almarhumah, baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan ibadah haji. Termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Melakukan proses pengembalian biaya haji
- Mengambil dan menerima barang-barang pribadi almarhum/almarhumah
- Menjalankan proses pengurusan jenazah (jika meninggal dunia selama di Tanah Suci)
- Melakukan proses pemulangan jenazah (jika meninggal dunia selama di Tanah Suci)
- Menerima dan mengelola harta warisan almarhum/almarhumah yang terkait dengan ibadah haji (jika ada)
-
Melakukan segala hal yang diperlukan untuk menyelesaikan urusan pelaksanaan ibadah haji almarhum/almarhumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Bertindak atas nama Pemberi Kuasa untuk berhubungan dengan pihak-pihak terkait, seperti:
- Kementerian Agama
- Lembaga penyelenggara perjalanan ibadah umroh dan haji (PPIU)
- Pihak maskapai penerbangan
- Pihak hotel
- Pihak terkait lainnya
Surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan berlaku selama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan semua urusan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji almarhum/almarhumah.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tanda Tangan Pemberi Kuasa
Tanda Tangan Penerima Kuasa
Saksi:
-
Nama: … Tanda Tangan: …
-
Nama: … Tanda Tangan: …
Catatan:
- Surat Kuasa ini harus dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa di atas materai Rp 10.000.
- Surat Kuasa ini harus disaksikan oleh dua orang saksi yang diketahui oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
- Surat Kuasa ini harus dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (seperti Kepala Desa, Lurah, Camat, atau Notaris).
- Surat Kuasa ini harus diserahkan kepada pihak terkait sesuai dengan kebutuhan.
Perlu diingat bahwa contoh surat kuasa ini hanyalah panduan. Silakan konsultasikan dengan pihak terkait, seperti Kementerian Agama atau PPIU, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kebutuhan.