Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sppt Pbb

4 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kuasa Balik Nama Sppt Pbb

Contoh Surat Kuasa Balik Nama SPPT PBB

Surat Kuasa Balik Nama SPPT PBB diperlukan ketika pemilik lama ingin mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan kepada pemilik baru. Surat kuasa ini memberikan wewenang kepada pihak yang diberi kuasa untuk melakukan proses balik nama SPPT PBB atas nama pemilik baru di kantor pajak.

Berikut contoh surat kuasa balik nama SPPT PBB:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Lama] Alamat : [Alamat Pemilik Lama] Nomor KTP : [Nomor KTP Pemilik Lama]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk mewakili saya dalam mengurus balik nama SPPT PBB atas nama [Nama Pemilik Baru] untuk tanah dan bangunan yang terletak di [Alamat Tanah dan Bangunan], dengan Nomor Objek Pajak (NOP) [Nomor Objek Pajak].

Kuasa ini diberikan dengan segala wewenang yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Mengurus dan menyelesaikan semua proses balik nama SPPT PBB di Kantor Pajak.
  • Menandatangani dokumen dan surat-surat yang diperlukan untuk proses balik nama.
  • Menerima dan menandatangani dokumen yang berkaitan dengan balik nama.
  • Melakukan pembayaran pajak dan biaya yang terkait dengan balik nama.

Kuasa ini berlaku selama proses balik nama SPPT PBB selesai.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

[Kota/Kabupaten], [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemilik Lama]

[Nama Pemilik Lama]

Saksi,

  1. [Nama Saksi 1]
  2. [Nama Saksi 2]

Catatan:

  • Pastikan semua data dalam surat kuasa benar dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam dokumen resmi.
  • Surat Kuasa dibuat di atas kertas bermaterai.
  • Surat kuasa ditandatangani oleh pemilik lama dan saksi.
  • Surat kuasa dilengkapi dengan fotokopi KTP pemilik lama dan penerima kuasa.

Proses Balik Nama SPPT PBB:

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan: Surat Kuasa, Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli (AJB), KTP Pemilik Lama dan Baru.
  2. Datang ke kantor pajak setempat.
  3. Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas pajak.
  4. Lengkapi proses balik nama.
  5. Bayar pajak dan biaya yang terkait dengan balik nama.
  6. Terima SPPT PBB atas nama pemilik baru.

Penting:

  • Proses balik nama SPPT PBB dapat berbeda di setiap daerah.
  • Segera lakukan balik nama SPPT PBB setelah transaksi jual beli selesai untuk menghindari denda.
  • Hubungi kantor pajak setempat untuk informasi lebih lanjut tentang proses balik nama SPPT PBB.

Related Post