Contoh Surat Kuasa Dinas Pemerintahan

3 min read Sep 17, 2024
Contoh Surat Kuasa Dinas Pemerintahan

Contoh Surat Kuasa Dinas Pemerintahan

Surat kuasa adalah surat yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan sesuatu atas namanya. Dalam konteks dinas pemerintahan, surat kuasa sering digunakan untuk memberikan wewenang kepada seseorang untuk mewakili instansi pemerintah dalam kegiatan tertentu.

Berikut ini contoh surat kuasa yang dapat digunakan dalam dinas pemerintahan:

[NAMA INSTANSI]

[ALAMAT INSTANSI]

[NOMOR TELEPON INSTANSI]

[EMAIL INSTANSI]

SURAT KUASA

Nomor : [NOMOR SURAT]

Perihal : Permohonan Izin [KEGIATAN]

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [NAMA PEMEGANG KUASA]

NIP : [NIP PEMEGANG KUASA]

Jabatan : [JABATAN PEMEGANG KUASA]

Unit Kerja : [UNIT KERJA PEMEGANG KUASA]

Memberikan kuasa kepada :

Nama : [NAMA PIHAK YANG DIKUASA]

Jabatan : [JABATAN PIHAK YANG DIKUASA]

Unit Kerja : [UNIT KERJA PIHAK YANG DIKUASA]

Untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  • [DAFTAR KEGIATAN]
  • [DAFTAR KEGIATAN]
  • [DAFTAR KEGIATAN]

Atas segala tindakan dan tanggung jawab yang timbul dari pelaksanaan kuasa ini, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang kuasa.

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[TEMPAT, TANGGAL]

[TANDA TANGAN PEMEGANG KUASA]

[NAMA TERBACA]

[NIP]

Catatan:

  • Isi surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemegang kuasa dan distempel oleh instansi.
  • Surat kuasa harus dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan masing-masing ditandatangani dan distempel oleh kedua belah pihak.

Penting untuk diingat bahwa surat kuasa hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menjalankan tugas yang diberikan.

Selain contoh surat kuasa di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat kuasa, yaitu:

  • Tujuan pembuatan surat kuasa harus jelas dan spesifik.
  • Wewenang yang diberikan dalam surat kuasa harus dirumuskan dengan jelas dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
  • Masa berlaku surat kuasa harus ditentukan dengan jelas.
  • Identitas pihak yang diberi kuasa harus lengkap dan jelas.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pihak yang memberikan kuasa dan pihak yang diberi kuasa.
  • Surat kuasa harus dibuat dalam bahasa yang mudah dipahami.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, diharapkan surat kuasa dapat dibuat dengan baik dan dapat digunakan sesuai dengan tujuannya.

Related Post