Contoh Surat Kuasa Gugatan Pmh

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Gugatan Pmh

Contoh Surat Kuasa Gugatan Permohonan Hak Asuh Anak

Surat Kuasa Gugatan Permohonan Hak Asuh Anak

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama

[Nama Kota]

[Nama Provinsi]

Perihal : Permohonan Hak Asuh Anak

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Pemberi Kuasa]

Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa]

Nomor KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Kuasa"

Memberikan kuasa khusus kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa]

Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]

Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa"

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membuat dan mengajukan gugatan terhadap [Nama Tergugat] di Pengadilan Agama [Nama Kota] mengenai permohonan hak asuh anak atas nama [Nama Anak].
  2. Menandatangani segala dokumen dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan tersebut.
  3. Melakukan semua tindakan hukum yang dipandang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara tersebut.
  4. Menerima segala surat menyurat dan pemberitahuan dari Pengadilan Agama [Nama Kota] yang berhubungan dengan gugatan tersebut.
  5. Menyerahkan hasil putusan Pengadilan Agama [Nama Kota] kepada Pemberi Kuasa.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Pemberi Kuasa

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Penerima Kuasa

[Tanda Tangan]

[Nama Tercetak]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus dibuat dengan jelas dan lengkap.
  • Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa ini di hadapan saksi.
  • Surat kuasa ini harus dilampirkan pada gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Informasi Penting:

  • Surat kuasa ini hanyalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
  • Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau advokat sebelum membuat surat kuasa ini.
  • Untuk informasi lebih lanjut mengenai gugatan permohonan hak asuh anak, silakan hubungi Pengadilan Agama setempat.

Disclaimer:

Informasi ini hanya untuk tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Konsultasikan dengan profesional hukum yang berkualifikasi untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.