Contoh Surat Kuasa Gugatan Permohonan Hak Asuh Anak
Surat Kuasa Gugatan Permohonan Hak Asuh Anak
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama
[Nama Kota]
[Nama Provinsi]
Perihal : Permohonan Hak Asuh Anak
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : [Nama Pemberi Kuasa]
Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa]
Nomor KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Kuasa"
Memberikan kuasa khusus kepada:
Nama : [Nama Penerima Kuasa]
Alamat : [Alamat Penerima Kuasa]
Nomor KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Selanjutnya disebut sebagai "Penerima Kuasa"
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat dan mengajukan gugatan terhadap [Nama Tergugat] di Pengadilan Agama [Nama Kota] mengenai permohonan hak asuh anak atas nama [Nama Anak].
- Menandatangani segala dokumen dan surat-surat yang berhubungan dengan gugatan tersebut.
- Melakukan semua tindakan hukum yang dipandang perlu untuk kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara tersebut.
- Menerima segala surat menyurat dan pemberitahuan dari Pengadilan Agama [Nama Kota] yang berhubungan dengan gugatan tersebut.
- Menyerahkan hasil putusan Pengadilan Agama [Nama Kota] kepada Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat], [Tanggal]
Pemberi Kuasa
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Penerima Kuasa
[Tanda Tangan]
[Nama Tercetak]
Catatan:
- Surat kuasa ini harus dibuat dengan jelas dan lengkap.
- Pemberi kuasa dan penerima kuasa harus menandatangani surat kuasa ini di hadapan saksi.
- Surat kuasa ini harus dilampirkan pada gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama.
Informasi Penting:
- Surat kuasa ini hanyalah contoh dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Sebaiknya konsultasikan dengan lawyer atau advokat sebelum membuat surat kuasa ini.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai gugatan permohonan hak asuh anak, silakan hubungi Pengadilan Agama setempat.
Disclaimer:
Informasi ini hanya untuk tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Konsultasikan dengan profesional hukum yang berkualifikasi untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.