Contoh Surat Kuasa Kasus Perceraian

4 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Kasus Perceraian

Contoh Surat Kuasa Kasus Perceraian

Surat kuasa adalah dokumen resmi yang memberikan wewenang kepada seseorang (kuasa) untuk bertindak atas nama orang lain (pemberi kuasa) dalam suatu urusan tertentu. Dalam konteks kasus perceraian, surat kuasa diperlukan jika salah satu pihak tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan atau ingin menunjuk seseorang untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan proses perceraian.

Berikut adalah contoh surat kuasa untuk kasus perceraian:

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ................................. Tempat tanggal lahir : ................................. Alamat : ................................. Nomor KTP : ................................. (sebut sebagai Pemberi Kuasa)

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ................................. Tempat tanggal lahir : ................................. Alamat : ................................. Nomor KTP : ................................. (sebut sebagai Kuasa)

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara perceraian antara Pemberi Kuasa dengan Nama Pasangan di Pengadilan Agama Nama Pengadilan.

Adapun kewenangan yang diberikan kepada Kuasa adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan gugatan/jawaban/replik/duplik/kesimpulan.
  • Menghadiri persidangan dan menyampaikan keterangan.
  • Menandatangani segala dokumen dan surat yang diperlukan dalam perkara ini.
  • Melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap perlu dan menguntungkan Pemberi Kuasa.

Pemberi Kuasa menjamin bahwa Kuasa yang diberikannya tidak bertentangan dengan hukum dan tidak merugikan pihak lain.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pemberi Kuasa,

................................. (Tanda tangan)

Saksi,

  1. ................................. (Tanda tangan)
  2. ................................. (Tanda tangan)

Catatan:

  • Isi surat kuasa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antara Pemberi Kuasa dan Kuasa.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan disaksikan oleh dua orang saksi.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap dua, masing-masing pihak menyimpan satu rangkap.

Penting untuk diketahui bahwa surat kuasa hanya memberikan wewenang kepada Kuasa untuk bertindak atas nama Pemberi Kuasa sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat kuasa. Pemberi Kuasa tetap bertanggung jawab atas semua tindakan Kuasa yang dilakukan atas namanya.

Saran:

  • Sebaiknya konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan panduan dalam menyusun surat kuasa dan memastikan bahwa surat kuasa tersebut sesuai dengan hukum dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Mintalah pengacara untuk memberikan penjelasan yang detail tentang kewenangan dan tanggung jawab Kuasa.
  • Perhatikan dengan cermat isi surat kuasa sebelum menandatanganinya.

Semoga contoh surat kuasa ini bermanfaat bagi Anda.