Contoh Surat Kuasa Kehilangan KTP
Berikut adalah contoh surat kuasa untuk pengurusan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
SURAT KUASA
Nomor: ....
Yang Menyerahkan Kuasa:
Nama : ..................................... Tempat, Tanggal Lahir : ..................................... Jenis Kelamin : ..................................... Pekerjaan : ..................................... Alamat : ..................................... Nomor KTP : .....................................
Yang Menerima Kuasa:
Nama : ..................................... Tempat, Tanggal Lahir : ..................................... Jenis Kelamin : ..................................... Pekerjaan : ..................................... Alamat : ..................................... Nomor KTP : .....................................
Perihal : Pengurusan Kehilangan KTP
Dengan ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- [Nama lengkap pemilik KTP]
- Beralamat di [Alamat lengkap]
- Dengan Nomor KTP [Nomor KTP]
Menyerahkan kuasa kepada [Nama penerima kuasa] yang beralamat di [Alamat penerima kuasa] untuk mengurus kehilangan KTP saya atas nama [Nama pemilik KTP] dengan Nomor KTP [Nomor KTP] yang hilang pada [Tanggal kejadian] di [Lokasi kejadian].
Kuasa ini diberikan untuk melakukan segala hal yang dianggap perlu dan sah menurut hukum, termasuk:
- Melaporkan kehilangan KTP kepada pihak berwenang.
- Mengurus pembuatan KTP baru.
- Mengambil dokumen yang diperlukan untuk pengurusan KTP baru.
- Menandatangani segala dokumen yang diperlukan dalam proses pengurusan KTP baru.
Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal [Tanggal pembuatan surat] hingga [Tanggal berakhirnya surat kuasa].
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Saya,
[Tanda tangan pemilik KTP]
[Nama lengkap pemilik KTP]
Catatan:
- Surat ini dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan data yang tertera dalam surat sudah benar dan sesuai dengan dokumen identitas Anda.
- Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemilik KTP dan saksi.
- Surat kuasa ini sebaiknya dibuat rangkap dua, satu untuk Anda dan satu untuk penerima kuasa.
Informasi Tambahan:
- Selain surat kuasa, Anda juga harus membawa dokumen pendukung seperti laporan kehilangan dari kepolisian.
- Anda dapat mengurus pembuatan KTP baru di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Semoga informasi ini bermanfaat!