Contoh Surat Kuasa Pelaporan Tindak Pidana

3 min read Sep 18, 2024
Contoh Surat Kuasa Pelaporan Tindak Pidana

Contoh Surat Kuasa Pelaporan Tindak Pidana

Surat Kuasa Pelaporan Tindak Pidana merupakan surat yang diberikan oleh seseorang (Pemberi Kuasa) kepada orang lain (Penerima Kuasa) untuk melakukan pelaporan tindak pidana atas nama Pemberi Kuasa kepada pihak berwenang (Kepolisian).

Berikut contoh surat kuasa pelaporan tindak pidana:

SURAT KUASA

Nomor: .../SK/...

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ............................. Alamat : ............................. Nomor KTP : .............................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ............................. Alamat : ............................. Nomor KTP : .............................

Sebagai Penerima Kuasa, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh ............................. (Nama Terlapor) kepada Kepolisian Sektor ............................. atas kejadian yang terjadi pada tanggal ............................., di ............................. (Tempat Kejadian).
  2. Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka proses pelaporan tindak pidana tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Menyerahkan surat laporan kepada pihak Kepolisian.
    • Memberikan keterangan dan bukti-bukti kepada pihak Kepolisian.
    • Mengikuti proses penyidikan dan persidangan.
  3. Menerima segala dokumen dan surat terkait dengan pelaporan tindak pidana tersebut.
  4. Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka proses penyelesaian kasus tersebut.

Kuasa ini diberikan dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya, serta berlaku selama proses hukum berlangsung.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

.............................

Pemberi Kuasa

Catatan:

  • Isi surat kuasa ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kasus yang sedang dihadapi.
  • Pastikan data pribadi yang tertera dalam surat kuasa benar dan akurat.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh Pemberi Kuasa di atas materai Rp. 10.000,-.
  • Surat kuasa dapat dibuat rangkap dua, satu untuk Penerima Kuasa dan satu untuk Pemberi Kuasa.
  • Sebelum memberikan kuasa, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk mendapatkan penjelasan yang lebih detail mengenai proses pelaporan tindak pidana.

Penting!

Pemberian kuasa kepada Penerima Kuasa tidak membebaskan Pemberi Kuasa dari tanggung jawab atas pelaporan tindak pidana tersebut.

Informasi yang diberikan dalam contoh surat kuasa ini hanya untuk tujuan ilustrasi.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan Anda, konsultasikan dengan ahli hukum.

Related Post