Contoh Surat Kuasa Pengurusan Kehilangan Bpkb

4 min read Sep 22, 2024
Contoh Surat Kuasa Pengurusan Kehilangan Bpkb

Contoh Surat Kuasa Pengurusan Kehilangan BPKB

Surat Kuasa Pengurusan Kehilangan BPKB dibuat sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa pemilik kendaraan memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengurus proses penggantian BPKB yang hilang. Surat ini penting untuk mempermudah proses pengurusan BPKB yang hilang, karena pihak yang diberi kuasa dapat bertindak atas nama pemilik kendaraan.

Berikut adalah contoh surat kuasa pengurusan kehilangan BPKB:

SURAT KUASA

Nomor : .../..../....

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Pemilik Kendaraan] Alamat : [Alamat Pemilik Kendaraan] No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Kendaraan]

Dengan ini memberikan kuasa kepada :

Nama : [Nama Pihak yang Diberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pihak yang Diberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pihak yang Diberi Kuasa]

Untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan kehilangan BPKB atas nama saya untuk kendaraan :

  • Jenis Kendaraan : [Jenis Kendaraan]
  • Merk : [Merk Kendaraan]
  • Tahun : [Tahun Kendaraan]
  • No. Rangka : [Nomor Rangka Kendaraan]
  • No. Mesin : [Nomor Mesin Kendaraan]
  • No. Polisi : [Nomor Polisi Kendaraan]

Termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Melaporkan kehilangan BPKB kepada pihak berwenang (Polisi).
  • Mengurus penggantian BPKB yang hilang di [Instansi Penerbit BPKB].
  • Mengurus segala dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan BPKB yang hilang.
  • Menerima dan menandatangani dokumen terkait pengurusan BPKB yang hilang.

Kuasa ini diberikan dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Saya bertanggung jawab atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh [Nama Pihak yang Diberi Kuasa] dalam menjalankan kuasa ini.

[Tempat] , [Tanggal]

Yang Memberikan Kuasa,

[Tanda Tangan Pemilik Kendaraan]

[Nama Pemilik Kendaraan]

[Stempel/Cap Jempol Pemilik Kendaraan]

Yang Menerima Kuasa,

[Tanda Tangan Pihak yang Diberi Kuasa]

[Nama Pihak yang Diberi Kuasa]

[Stempel/Cap Jempol Pihak yang Diberi Kuasa]

Catatan:

  • Isi surat kuasa ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi.
  • Surat kuasa harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan pihak yang diberi kuasa.
  • Surat kuasa sebaiknya dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing pihak memegang satu lembar.
  • [Instansi Penerbit BPKB] adalah instansi yang menerbitkan BPKB (misalnya: Samsat, Dealer Resmi, dll).

Langkah-langkah untuk mengurus kehilangan BPKB:

  1. Melaporkan kehilangan BPKB ke kantor polisi terdekat.
  2. Membuat surat kuasa pengurusan kehilangan BPKB.
  3. Melengkapi dokumen persyaratan penggantian BPKB.
  4. Mengurus penggantian BPKB di instansi penerbit BPKB.

Perhatian:

  • Pastikan Anda menyimpan fotokopi BPKB yang hilang.
  • Simpan dengan aman surat kuasa dan dokumen persyaratan lainnya.
  • Hati-hati dalam memilih pihak yang diberi kuasa.

Semoga informasi ini bermanfaat!