Contoh Surat Kuasa Roya Sertifikat Tanah

4 min read Sep 21, 2024
Contoh Surat Kuasa Roya Sertifikat Tanah

Contoh Surat Kuasa Roya Sertifikat Tanah

Surat kuasa roya sertifikat tanah adalah surat yang diberikan oleh pemilik tanah kepada orang lain untuk melakukan proses roya sertifikat tanah atas nama pemilik tanah. Roya sertifikat tanah adalah proses pembatalan sertifikat tanah lama dan penerbitan sertifikat tanah baru dengan data yang diperbarui.

Berikut adalah contoh surat kuasa roya sertifikat tanah:

SURAT KUASA

Nomor:

Perihal: Permohonan Roya Sertifikat Tanah

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Pemilik Tanah] Alamat : [Alamat Pemilik Tanah] No. KTP : [Nomor KTP Pemilik Tanah]

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]

Untuk bertindak atas nama saya dalam hal:

  1. Memohon roya sertifikat tanah atas nama [Nama Pemilik Tanah] dengan nomor sertifikat [Nomor Sertifikat Tanah] di Kantor Pertanahan [Nama Kantor Pertanahan]
  2. Melakukan semua tindakan yang diperlukan dalam rangka proses roya sertifikat tanah, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    • Mengurus dan melengkapi dokumen persyaratan
    • Menghadiri dan mengikuti segala proses yang berkaitan dengan roya sertifikat tanah
    • Menerima dan menandatangani dokumen hasil roya sertifikat tanah
    • Menyerahkan hasil roya sertifikat tanah kepada saya

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat, Tanggal]

[Tanda Tangan Pemilik Tanah]

[Nama Lengkap Pemilik Tanah]

Catatan:

  • Surat kuasa ini harus ditulis dengan jelas dan mudah dipahami.
  • Pastikan semua data yang tercantum dalam surat kuasa benar dan lengkap.
  • Surat kuasa ini harus ditandatangani oleh pemilik tanah dan saksi.
  • Surat kuasa ini harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan roya sertifikat tanah.

Syarat dan Ketentuan:

  • Pemilik tanah wajib menyerahkan dokumen asli yang diperlukan untuk proses roya sertifikat tanah.
  • Penerima kuasa wajib bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya atas nama pemilik tanah.
  • Penerima kuasa wajib menyerahkan hasil roya sertifikat tanah kepada pemilik tanah setelah proses roya selesai.

Informasi Tambahan:

  • Peraturan Perundang-undangan: Sebelum mengajukan permohonan roya sertifikat tanah, pemilik tanah disarankan untuk mempelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sertifikat tanah.
  • Biaya: Pemilik tanah harus membayar biaya roya sertifikat tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Waktu: Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses roya sertifikat tanah bisa berbeda-beda tergantung pada kantor pertanahan dan jumlah permohonan yang diajukan.

Semoga informasi ini bermanfaat.