Contoh Surat Kuasa Sewa Menyewa Ruko
Berikut adalah contoh surat kuasa untuk keperluan sewa menyewa ruko:
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Pemberi Kuasa] Alamat : [Alamat Pemberi Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Pemberi Kuasa]
Memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Penerima Kuasa] Alamat : [Alamat Penerima Kuasa] No. KTP : [Nomor KTP Penerima Kuasa]
Untuk dan atas nama saya, yang selanjutnya disebut sebagai "Pemberi Kuasa", untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menandatangani Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko yang berlokasi di [Alamat Ruko], dengan pemilik ruko [Nama Pemilik Ruko], dengan alamat [Alamat Pemilik Ruko].
- Melakukan pembayaran sewa dan biaya-biaya lain yang terkait dengan sewa ruko, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa.
- Menerima uang sewa dari penyewa ruko, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa.
- Melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Perjanjian Sewa Menyewa, baik di dalam maupun di luar pengadilan, atas nama Pemberi Kuasa.
**Kuasa ini berlaku selama jangka waktu sewa ruko, yaitu selama [Lama Sewa] tahun, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Sewa] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Sewa].
Atas segala tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa bertanggung jawab sepenuhnya.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Tempat] [Tanggal]
Pemberi Kuasa
[Tanda Tangan] [Nama Tercetak]
Penerima Kuasa
[Tanda Tangan] [Nama Tercetak]
Catatan:
- Nama Pemberi Kuasa: Ganti dengan nama pemilik ruko yang memberikan kuasa.
- Nama Penerima Kuasa: Ganti dengan nama orang yang diberi kuasa.
- Alamat Ruko: Ganti dengan alamat ruko yang disewakan.
- Nama Pemilik Ruko: Ganti dengan nama pemilik ruko.
- Alamat Pemilik Ruko: Ganti dengan alamat pemilik ruko.
- Lama Sewa: Ganti dengan jangka waktu sewa ruko.
- Tanggal Mulai Sewa: Ganti dengan tanggal mulai sewa ruko.
- Tanggal Akhir Sewa: Ganti dengan tanggal akhir sewa ruko.
Penting untuk diketahui:
- Surat kuasa harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Surat kuasa harus memuat dengan jelas dan terperinci tentang kewenangan yang diberikan kepada penerima kuasa.
- Surat kuasa sebaiknya dibuat dua rangkap, masing-masing ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
- Sebaiknya surat kuasa disahkan oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari.
Saran:
- Konsultasikan dengan lawyer atau notaris untuk memastikan surat kuasa yang dibuat sesuai dengan hukum dan kepentingan anda.
- Simpan surat kuasa dengan baik sebagai bukti sah pemberian kuasa.
Semoga contoh surat kuasa sewa menyewa ruko ini bermanfaat.