Contoh Surat Laporan Polisi tentang Penipuan Keyword
Berikut adalah contoh surat laporan polisi tentang penipuan keyword yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Kapolsek [Nama Polsek]
Di Tempat
Dengan Hormat,
Perihal: Laporan Penipuan Keyword
Dengan surat ini, saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama: [Nama Pelapor]
- Alamat: [Alamat Pelapor]
- No. Telepon: [Nomor Telepon Pelapor]
- Nomor Identitas: [Nomor Identitas Pelapor]
Melaporkan bahwa saya telah menjadi korban penipuan keyword dengan kronologi sebagai berikut:
Kronologi:
- Pada tanggal [Tanggal Kejadian], saya [Jelaskan kronologi kejadian, misalnya: menemukan iklan di internet yang menawarkan jasa optimasi website dengan harga yang murah].
- Setelah menghubungi pihak [Nama Tersangka] melalui [Media komunikasi], saya [Jelaskan kronologi kejadian, misalnya: diminta untuk melakukan pembayaran sebesar [Jumlah uang] untuk jasa optimasi website].
- Setelah melakukan pembayaran, [Jelaskan kronologi kejadian, misalnya: saya tidak mendapatkan hasil yang dijanjikan dan pihak [Nama Tersangka] sulit untuk dihubungi].
Bukti:
- [Sertakan bukti-bukti yang Anda miliki, misalnya: screenshot percakapan, bukti transfer uang, dll.].
Atas kejadian tersebut, saya mengalami kerugian sebesar [Jumlah kerugian].
Permohonan:
Berdasarkan uraian di atas, saya memohon kepada Bapak/Ibu Kapolsek untuk dapat menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum pelaku penipuan.
Demikian laporan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Hormat Saya,
[Tanda Tangan Pelapor]
[Nama Tercetak Pelapor]
Catatan:
- Silahkan ganti informasi dalam kurung siku dengan informasi yang sesuai dengan kasus Anda.
- Pastikan untuk menyertakan semua bukti yang mendukung laporan Anda.
- Anda juga dapat menambahkan informasi lain yang dianggap penting dalam laporan Anda.
- Setelah membuat laporan, Anda akan mendapatkan surat tanda terima laporan polisi.
Penting:
- Setelah membuat laporan polisi, Anda dapat menghubungi pihak penyidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses penyelidikan.
- Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi perlindungan konsumen untuk mendapatkan bantuan hukum.
Semoga informasi ini bermanfaat.