Contoh Surat Mandat Saksi Caleg
Surat mandat saksi merupakan dokumen penting yang digunakan oleh Calon Legislatif (Caleg) untuk memberikan kewenangan kepada seseorang sebagai saksi dalam proses Pemilu. Surat ini berisi pernyataan resmi dari Caleg yang menunjuk seseorang untuk bertindak sebagai saksi dalam pengawasan dan pelaksanaan Pemilu.
Berikut adalah contoh surat mandat saksi Caleg:
SURAT MANDAT SAKSI
Nomor: ... / ... / ... / ...
Yang Menandatangani:
Nama: [Nama Caleg]
Nomor Induk Kependudukan (NIK): ...
Alamat: ...
Sebagai Calon Legislatif (Caleg) ...
Dengan ini menyatakan memberikan mandat kepada:
Nama: [Nama Saksi]
Nomor Induk Kependudukan (NIK): ...
Alamat: ...
Sebagai saksi dalam kegiatan pengawasan dan pelaksanaan Pemilihan Umum ...
Yang meliputi:
- Pengawasan proses pemungutan suara
- Pengawasan penghitungan suara
- Pengawasan rekapitulasi suara
Saksi yang ditunjuk berhak untuk:
- Mengamati seluruh proses Pemilu
- Memberikan masukan dan saran kepada penyelenggara Pemilu
- Mencatat dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi
Saksi berkewajiban untuk:
- Menjaga netralitas dan integritas
- Menghormati peraturan dan tata tertib Pemilu
- Melakukan tugas sesuai dengan amanat yang diberikan
Surat mandat ini berlaku sejak tanggal ... sampai dengan tanggal ...
Demikian surat mandat ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenar-benarnya.
[Tempat], ... [Tanggal]
Tanda Tangan Caleg
[Nama Caleg]
Catatan:
- Isi surat mandat dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Pastikan semua data yang tertera pada surat mandat benar dan lengkap.
- Surat mandat saksi perlu ditandatangani oleh Caleg yang bersangkutan.
- Surat mandat saksi dapat dilampirkan dengan surat keterangan identitas saksi.
Penting untuk diingat bahwa surat mandat saksi hanyalah salah satu bagian dari proses pengawasan Pemilu. Caleg dan saksi perlu memahami hak dan kewajiban mereka masing-masing untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan adil dan demokratis.