Contoh Surat Pemberitahuan PHK ke Disnaker
Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kepada Yth. Kepala Dinas Ketenagakerjaan [Nama Kota/Kabupaten] [Alamat Dinas Ketenagakerjaan]
Perihal : Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami [Nama Perusahaan], yang beralamat di [Alamat Perusahaan], memberitahukan kepada Bapak/Ibu bahwa perusahaan kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan kami yang bernama [Nama Karyawan] dengan Nomor Induk Karyawan [NIK Karyawan].
Alasan PHK:
- [Sebutkan alasan PHK secara detail dan jelas. Contoh: Penurunan kinerja yang signifikan, pelanggaran peraturan perusahaan, efisiensi perusahaan, dll.]
Langkah-langkah yang telah dilakukan:
- [Sebutkan langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan sebelum melakukan PHK. Contoh: Pemberian teguran, pembinaan, pelatihan, dll.]
Tindakan yang diambil:
- [Sebutkan tindakan yang akan diambil perusahaan terhadap karyawan yang di-PHK. Contoh: Pembayaran uang pesangon, pemberian surat keterangan kerja, dll.]
Surat pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan kami terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
[Nama Perusahaan] [Jabatan/Nama Penandatangan] [Tanda Tangan] [Stempel Perusahaan]
Catatan:
- Pastikan semua informasi dalam surat sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Surat pemberitahuan PHK ini harus disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah PHK dilakukan.
- Anda dapat menyertakan dokumen pendukung lain seperti surat keputusan PHK dan bukti-bukti yang mendukung alasan PHK.
Penting:
- Surat pemberitahuan PHK ini hanyalah contoh dan harus disesuaikan dengan kondisi dan peraturan yang berlaku di perusahaan Anda.
- Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa proses PHK yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pastikan bahwa semua hak karyawan yang di-PHK terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.