Contoh Surat Pengampunan Pajak

5 min read Oct 14, 2024
Contoh Surat Pengampunan Pajak

Contoh Surat Permohonan Pengampunan Pajak

Surat Permohonan Pengampunan Pajak ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perihal: Permohonan Pengampunan Pajak

Kepada Yth.

Direktur Jenderal Pajak

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

di Jakarta

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: [Nama Wajib Pajak]
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): [NPWP]
  • Alamat: [Alamat Wajib Pajak]

Menerangkan bahwa:

Saya adalah wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Saya telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut, dan saya menyatakan bahwa saya memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan pengampunan pajak.

Berikut adalah data dan dokumen yang saya lampirkan:

  • Surat Permohonan Pengampunan Pajak
  • Surat pernyataan harta
  • Bukti kepemilikan harta
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan

Dengan ini, saya memohon kepada Bapak/Ibu Direktur Jenderal Pajak untuk dapat memberikan persetujuan atas permohonan pengampunan pajak yang saya ajukan.

Demikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat saya,

[Nama Wajib Pajak]

[Tanda Tangan]

[Stempel]

Catatan:

  • Surat Permohonan Pengampunan Pajak ini hanya contoh, dan Anda perlu menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan Anda.
  • Pastikan bahwa Anda telah membaca dan memahami seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
  • Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pengampunan pajak.

Dokumen Pendukung:

Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda lampirkan saat mengajukan permohonan pengampunan pajak:

  • Surat Pernyataan Harta: Surat pernyataan yang berisi rincian harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
  • Bukti Kepemilikan Harta: Dokumen yang membuktikan kepemilikan harta, seperti sertifikat tanah, bukti kepemilikan kendaraan, dan lain-lain.
  • Dokumen Lain yang Diperlukan: Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis harta yang Anda miliki dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pengampunan Pajak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Wajib pajak yang terdaftar sebagai penduduk, baik yang memiliki NPWP maupun tidak.
  • Wajib Pajak Badan: Perusahaan yang terdaftar di Indonesia, baik yang memiliki NPWP maupun tidak.
  • Harta yang Diperoleh Sebelum Tahun 2016: Harta yang diperoleh sebelum tahun 2016, baik yang berasal dari sumber dalam maupun luar negeri.
  • Harta yang Belum Dilaporkan: Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Manfaat Pengampunan Pajak:

  • Penghapusan Sanksi: Wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak akan dibebaskan dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
  • Pengurangan Tarif Pajak: Tarif pajak yang dikenakan pada harta yang diungkap akan lebih rendah dari tarif pajak yang berlaku normal.
  • Pengembalian Pajak: Wajib pajak yang telah membayar pajak atas harta yang diungkap dapat mengajukan pengembalian pajak.

Ingat:

Pengampunan pajak merupakan program khusus yang memiliki batas waktu. Segera hubungi konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai program pengampunan pajak dan bagaimana mengajukan permohonan.