Contoh Surat Pengantar Cerai Dari Kelurahan

2 min read Oct 13, 2024
Contoh Surat Pengantar Cerai Dari Kelurahan

Contoh Surat Pengantar Cerai dari Kelurahan

Surat pengantar cerai dari kelurahan merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pasangan yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpisahan secara resmi kepada pihak kelurahan. Berikut contoh surat pengantar cerai dari kelurahan:

SURAT PENGANTAR CERAI

Nomor: ………………

Kepada Yth. Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Agama ………………………… di Tempat

Perihal: Permohonan Surat Keterangan Cerai

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama : ………………………… Jabatan : Lurah ………………………… Alamat : …………………………

Menerangkan bahwa:

  1. Nama Suami : …………………………
    • No. KTP : …………………………
    • Alamat : …………………………
  2. Nama Istri : …………………………
    • No. KTP : …………………………
    • Alamat : …………………………

Kedua orang tersebut di atas telah mengajukan permohonan cerai kepada kami.

Berdasarkan permohonan tersebut, maka kami menerbitkan surat pengantar ini sebagai bukti bahwa mereka telah mengajukan permohonan perpisahan secara resmi kepada pihak kelurahan.

Demikian surat pengantar ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Lurah …………………………

Catatan:

  • Isi surat pengantar cerai dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
  • Surat pengantar cerai harus ditandatangani oleh Lurah dan diberi cap resmi kelurahan.
  • Surat pengantar cerai ini merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama.

Saran:

  • Segera konsultasikan kepada petugas kelurahan terkait dengan persyaratan pengajuan permohonan cerai.
  • Persiapan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perceraian, seperti akta nikah, akta kelahiran anak (jika ada), dan kartu keluarga.

Penting untuk diingat bahwa proses perceraian memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius. Sebaiknya Anda mempertimbangkan semua opsi yang tersedia dan berkonsultasi dengan pihak yang kompeten sebelum mengambil keputusan.