Contoh Surat Pengantar Nikah Dari Gereja

3 min read Oct 14, 2024
Contoh Surat Pengantar Nikah Dari Gereja

Contoh Surat Pengantar Nikah dari Gereja

Surat pengantar nikah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah di mata hukum. Bagi pasangan yang beragama Kristen, surat pengantar ini dikeluarkan oleh gereja tempat mereka beribadah. Berikut adalah contoh surat pengantar nikah dari gereja:

[Nama Gereja] [Alamat Gereja] [Nomor Telepon Gereja]

Surat Pengantar Nikah

Nomor : [Nomor Surat]

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : [Nama Pendeta/Pastor] Jabatan : Pendeta/Pastor [Nama Gereja]

Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :

  1. [Nama Calon Suami]

    • Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Calon Suami]
    • Agama : Kristen
    • Alamat : [Alamat Calon Suami]
    • Jemaat : [Nama Gereja]
    • Nomor HP : [Nomor HP Calon Suami]
  2. [Nama Calon Istri]

    • Tempat dan Tanggal Lahir : [Tempat dan Tanggal Lahir Calon Istri]
    • Agama : Kristen
    • Alamat : [Alamat Calon Istri]
    • Jemaat : [Nama Gereja]
    • Nomor HP : [Nomor HP Calon Istri]

Adalah sepasang calon mempelai yang bermaksud untuk melangsungkan pernikahan secara Kristen di hadapan Tuhan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami selaku Pendeta/Pastor dari Gereja [Nama Gereja] menyatakan bahwa pasangan tersebut telah mengikuti proses pra-nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di gereja kami.

Surat pengantar nikah ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan.

Demikian surat pengantar ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], [Tanggal]

Pendeta/Pastor

[Nama Pendeta/Pastor] [Tanda Tangan Pendeta/Pastor]

Catatan:

  • Nama Gereja, Alamat, dan Nomor Telepon harus diganti dengan data gereja yang sebenarnya.
  • Nomor Surat harus sesuai dengan nomor surat yang dikeluarkan oleh gereja.
  • Data calon mempelai harus dilengkapi dengan lengkap dan benar.
  • Nomor HP calon mempelai dicantumkan untuk memudahkan komunikasi.
  • Isi surat dapat disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing gereja.
  • Tanda tangan Pendeta/Pastor harus asli dan dibubuhi cap stempel gereja.

Penting:

Surat pengantar nikah ini hanya dapat digunakan untuk pernikahan di wilayah hukum Indonesia. Anda mungkin memerlukan dokumen tambahan untuk pernikahan di luar negeri.

Saran:

Sebelum mengajukan permohonan surat pengantar nikah, sebaiknya konsultasikan dengan pihak gereja untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku.