Contoh Surat Pengantar Numpang Nikah Dari Kelurahan

4 min read Oct 14, 2024
Contoh Surat Pengantar Numpang Nikah Dari Kelurahan

Contoh Surat Pengantar Numpang Nikah dari Kelurahan

Surat pengantar numpang nikah dari kelurahan merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon pengantin telah memenuhi persyaratan administrasi dan mendapat izin dari kelurahan untuk melaksanakan pernikahan di wilayah lain.

Berikut adalah contoh surat pengantar numpang nikah dari kelurahan yang dapat Anda gunakan sebagai referensi:

SURAT PENGANTAR

Nomor : …………………………

Lampiran : …………………………

Perihal : Permohonan Izin Numpang Nikah

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Kepala KUA

[Nama Kecamatan]

Di

Tempat

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : …………………………

Jabatan : Lurah

Kelurahan : …………………………

Kecamatan : …………………………

Kabupaten/Kota : …………………………

Menerangkan bahwa :

Nama : …………………………

Jenis Kelamin : …………………………

Tempat/Tanggal Lahir : …………………………

Agama : …………………………

Pekerjaan : …………………………

Alamat : …………………………

Merupakan warga Kelurahan …………………………, Kecamatan …………………………, Kabupaten/Kota …………………………, yang bermaksud untuk melangsungkan pernikahan dengan :

Nama : …………………………

Jenis Kelamin : …………………………

Tempat/Tanggal Lahir : …………………………

Agama : …………………………

Pekerjaan : …………………………

Alamat : …………………………

di

KUA

[Nama Kecamatan]

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan kami, calon pengantin tersebut memenuhi syarat untuk melangsungkan pernikahan.

Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

[Nama Lurah]

Lurah …………………………

Catatan:

  • Silakan ganti bagian yang dikurung dengan data yang sesuai.
  • Pastikan surat pengantar ditandatangani oleh Lurah dan stempel kelurahan.
  • Surat ini dapat digunakan sebagai contoh, Anda dapat memodifikasi sesuai dengan kebutuhan.

Langkah-langkah Mengurus Surat Pengantar Numpang Nikah di Kelurahan:

  1. Persiapkan dokumen yang diperlukan:
    • KTP calon pengantin.
    • Kartu Keluarga calon pengantin.
    • Surat pernyataan dari orang tua atau wali calon pengantin.
    • Surat keterangan domisili calon pengantin jika berbeda dengan alamat di KTP.
  2. Datang ke kantor kelurahan:
    • Datang ke kantor kelurahan tempat calon pengantin berdomisili.
    • Mintalah surat pengantar numpang nikah.
  3. Ajukan permohonan:
    • Serahkan dokumen yang sudah disiapkan ke petugas kelurahan.
  4. Pemeriksaan dan verifikasi:
    • Petugas kelurahan akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang Anda serahkan.
  5. Penerbitan surat pengantar:
    • Jika semua persyaratan terpenuhi, petugas kelurahan akan menerbitkan surat pengantar numpang nikah.

Penting untuk dicatat:

  • Pastikan Anda menghubungi kantor kelurahan terlebih dahulu untuk mengetahui persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda.
  • Setiap kelurahan memiliki persyaratan dan prosedur yang mungkin berbeda.
  • Surat pengantar numpang nikah umumnya berlaku selama 30 hari sejak tanggal penerbitan.

Semoga informasi ini bermanfaat!