Contoh Surat Pengantar Pindah Domisili Dari Rt

3 min read Oct 14, 2024
Contoh Surat Pengantar Pindah Domisili Dari Rt

Contoh Surat Pengantar Pindah Domisili dari RT

Surat pengantar pindah domisili dari RT merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk proses kepindahan penduduk. Surat ini dikeluarkan oleh Ketua RT setempat sebagai bukti bahwa warga tersebut memang berdomisili di wilayah tersebut dan akan pindah ke tempat yang baru.

Berikut contoh surat pengantar pindah domisili dari RT:

SURAT PENGANTAR PINDAH DOMISILI

Nomor : 001/RT.01/RW.02/2023

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Ketua RT] Jabatan : Ketua RT 01 RW 02 Alamat : [Alamat RT]

Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa:

Nama : [Nama Warga] NIK : [Nomor Induk Kependudukan] Jenis Kelamin : [Laki-laki/Perempuan] Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir] Agama : [Agama] Pekerjaan : [Pekerjaan] Alamat : [Alamat Lama]

Yang bersangkutan benar-benar berdomisili di wilayah RT 01 RW 02 dan akan pindah domisili ke alamat baru:

Alamat : [Alamat Baru]

Demikian surat pengantar ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

[Nama Ketua RT]

Ketua RT 01 RW 02

[Nama Kelurahan]

[Nama Kecamatan]

[Nama Kota/Kabupaten]

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Nomor Surat: Nomor surat harus unik dan sesuai dengan format yang berlaku di wilayah tersebut.
  • Nama dan Jabatan Ketua RT: Nama dan jabatan Ketua RT harus lengkap dan ditulis dengan benar.
  • Data Warga: Data warga yang akan pindah harus lengkap dan akurat, termasuk NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan alamat lama dan baru.
  • Alasan Pindah: Meskipun tidak wajib, menyertakan alasan pindah dapat membantu mempermudah proses administrasi di tempat tujuan.
  • Tanggal dan Tanda Tangan: Surat harus dilengkapi dengan tanggal dan tanda tangan Ketua RT.
  • Stempel: Surat sebaiknya dilengkapi dengan stempel RT.

Catatan: Contoh surat ini hanya sebagai panduan. Isi dan format surat dapat berbeda tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing daerah.

Related Post