Contoh Surat Pengantar Rt Untuk Pembuatan Kk

3 min read Oct 14, 2024
Contoh Surat Pengantar Rt Untuk Pembuatan Kk

Contoh Surat Pengantar RT untuk Pembuatan KK

Surat pengantar RT merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon memang tinggal di wilayah RT tersebut dan disahkan oleh Ketua RT setempat. Berikut contoh surat pengantar RT untuk pembuatan KK:

Surat Pengantar RT untuk Pembuatan KK

Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Nama Kabupaten/Kota] [Alamat Kantor Disdukcapil]

Perihal : Permohonan Pembuatan KK

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [Nomor RT] / [Nama RW], [Nama Kelurahan/Desa], [Nama Kecamatan], [Nama Kabupaten/Kota], dengan ini menerangkan bahwa:

  • Nama : [Nama Pemohon]
  • Tempat, Tanggal Lahir : [Tempat Lahir, Tanggal Lahir]
  • Jenis Kelamin : [Laki-laki/Perempuan]
  • Alamat : [Alamat Pemohon]
  • Pekerjaan : [Pekerjaan Pemohon]
  • Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemohon]

Adalah benar warga yang berdomisili di wilayah RT [Nomor RT] / [Nama RW], [Nama Kelurahan/Desa], [Nama Kecamatan], [Nama Kabupaten/Kota].

Bersama ini, kami menerangkan bahwa yang bersangkutan bermaksud untuk membuat Kartu Keluarga baru dengan alasan [sebutkan alasan].

Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Hormat kami,

Ketua RT [Nomor RT]

[Nama Ketua RT]

[Tanda Tangan]

[Stempel RT]

Catatan:

  • Isi surat pengantar RT dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang dihadapi pemohon.
  • Pastikan data yang dicantumkan di dalam surat benar dan lengkap.
  • Surat pengantar RT harus ditandatangani dan distempel oleh Ketua RT setempat.
  • Surat pengantar RT diserahkan bersama dengan persyaratan lainnya untuk pembuatan KK baru di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Persyaratan Pembuatan KK Baru:

Selain surat pengantar RT, berikut beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan untuk pembuatan KK baru:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Surat Keterangan Nikah (jika sudah menikah)
  • Surat Keterangan Cerai (jika sudah bercerai)
  • Akta Kelahiran anak (jika ada)
  • Akta Kematian (jika ada)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (jika pindah dari wilayah lain)

Tips Tambahan:

  • Hubungi kantor Disdukcapil setempat untuk memastikan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke kantor Disdukcapil.
  • Ajukan permohonan pembuatan KK dengan baik dan sopan.

Semoga artikel ini bermanfaat!