Contoh Surat Penghentian Penyidikan

3 min read Oct 15, 2024
Contoh Surat Penghentian Penyidikan

Contoh Surat Penghentian Penyidikan

Surat Penghentian Penyidikan adalah surat yang diterbitkan oleh penyidik kepolisian untuk menyatakan bahwa penyidikan atas suatu perkara dihentikan. Surat ini biasanya dikeluarkan karena beberapa alasan, seperti:

  • Tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan.
  • Perkara sudah dihentikan berdasarkan putusan pengadilan.
  • Terdapat pertimbangan lain yang mengharuskan penghentian penyidikan.

Berikut adalah contoh surat penghentian penyidikan yang dapat dijadikan referensi:

SURAT PENHENTIAN PENYIDIKAN

Nomor: .../SP.Sidik/ ... / ... /2023 Perihal: Penghentian Penyidikan

Kepada Yth. Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri ... di ...

Dengan Hormat,

Berdasarkan hasil penyidikan perkara tindak pidana (sebutkan jenis tindak pidana) dengan (sebutkan identitas pelaku), dengan ini kami sampaikan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan dengan alasan (sebutkan alasan penghentian).

Dasar penghentian penyidikan:

  • (sebutkan dasar hukum penghentian penyidikan, contohnya Pasal ... KUHAP)

Uraian singkat perkara:

  • (sebutkan uraian singkat perkara yang disidik)

Bukti-bukti yang diperoleh:

  • (sebutkan bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan)

Kesimpulan:

  • (sebutkan kesimpulan dari proses penyidikan, apakah cukup bukti atau tidak)

**Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penyidikan perkara ini dihentikan dengan alasan (sebutkan alasan penghentian).

Demikian surat penghentian penyidikan ini kami sampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

Hormat kami,

(Nama Penyidik)

Pangkat/Jabatan

Satuan Kerja

Catatan:

  • Isi surat ini hanya contoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kasus masing-masing.
  • Anda sebaiknya berkonsultasi dengan profesional hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan akurat mengenai surat penghentian penyidikan.
  • Pastikan bahwa surat ini dibuat dengan lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Selalu konsultasikan dengan pihak terkait sebelum mengeluarkan surat resmi.

Penting: Contoh surat ini hanya untuk tujuan edukasi dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti nasihat hukum profesional.