Contoh Surat Penolakan Nikah Dari Kua

3 min read Oct 16, 2024
Contoh Surat Penolakan Nikah Dari Kua

Contoh Surat Penolakan Nikah dari KUA

Surat Penolakan Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) umumnya diterbitkan jika terdapat halangan atau persyaratan yang tidak terpenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Berikut adalah contoh surat penolakan nikah dari KUA yang dapat menjadi acuan:

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ... Alamat: ... Nomor: ... / ... / ... / ... / ... Perihal: Penolakan Permohonan Nikah

Kepada Yth. Bapak/Ibu ... Alamat: ...

Dengan hormat,

Menanggapi permohonan pernikahan saudara/i yang terdaftar dengan nomor: ... tertanggal ... , dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan pernikahan saudara/i ditolak karena:

(Sebutkan Alasan Penolakan)

Contoh Alasan Penolakan:

  • Salah satu calon pengantin belum mencapai usia minimal pernikahan.
  • Calon pengantin tidak memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat persetujuan orang tua/wali calon pengantin tidak sah atau tidak lengkap.
  • Terdapat hubungan kekerabatan yang terlarang untuk menikah.
  • Calon pengantin sudah memiliki pasangan sah.
  • Calon pengantin terbukti dalam keadaan hamil di luar nikah.
  • Calon pengantin memiliki riwayat penyakit menular seksual.
  • Calon pengantin tidak dapat menunjukkan identitas diri yang sah.
  • Calon pengantin tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak berwenang (jika diperlukan).

Penolakan ini berdasarkan:

(Sebutkan Dasar Hukum Penolakan)

Contoh Dasar Hukum:

  • UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Peraturan Menteri Agama Nomor ... Tahun ... tentang ...
  • Surat Edaran Menteri Agama Nomor ... Tahun ... tentang ...

Demikian surat penolakan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami, (Tanda Tangan) Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ...

Catatan:

  • Isi dan format surat penolakan nikah dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan KUA dan alasan penolakan.
  • Surat penolakan nikah harus ditandatangani oleh Kepala KUA atau pejabat yang berwenang.
  • Surat penolakan nikah harus diberikan kepada calon pengantin dengan disertai penjelasan yang jelas dan mudah dipahami.

Saran:

  • Calon pengantin sebaiknya mempelajari syarat dan ketentuan pernikahan sebelum mengajukan permohonan.
  • Jika permohonan pernikahan ditolak, calon pengantin dapat mengajukan banding atau melakukan klarifikasi kepada KUA.
  • Calon pengantin dapat berkonsultasi dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang persyaratan dan prosedur pernikahan.