Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Sawah Yang Benar

6 min read Oct 18, 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Sawah Yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Sawah yang Benar

Surat Perjanjian Jual Beli Sawah merupakan dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli, dalam proses jual beli tanah sawah. Berikut contoh surat perjanjian jual beli sawah yang benar:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Pada hari ini, ... (hari), tanggal ... (tanggal), bulan ... (bulan), tahun ... (tahun), bertempat di ... (tempat).

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: ... (Nama Penjual) Alamat: ... (Alamat Penjual) Nomor Identitas: ... (Nomor Identitas Penjual) Berkebangsaan: ... (Kewarganegaraan Penjual) **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
  2. Nama: ... (Nama Pembeli) Alamat: ... (Alamat Pembeli) Nomor Identitas: ... (Nomor Identitas Pembeli) Berkebangsaan: ... (Kewarganegaraan Pembeli) **Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat PERJANJIAN JUAL BELI TANAH yang isinya sebagai berikut:

Pasal 1 Pokok Perjanjian

PIHAK PERTAMA menjual dan PIHAK KEDUA membeli sebuah tanah sawah seluas ... (luas tanah) hektar, terletak di ... (lokasi tanah), dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara: ... (Batas Utara)
  • Sebelah Selatan: ... (Batas Selatan)
  • Sebelah Timur: ... (Batas Timur)
  • Sebelah Barat: ... (Batas Barat)

Pasal 2 Harga dan Cara Pembayaran

PIHAK PERTAMA menjual tanah sawah tersebut dengan harga Rp. ... (harga tanah) dan PIHAK KEDUA setuju untuk membeli tanah tersebut dengan harga tersebut.

Pembayaran dilakukan dengan cara:

  • Lunas: PIHAK KEDUA akan membayar lunas harga tanah kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal ... (tanggal pelunasan).
  • Cicilan: PIHAK KEDUA akan membayar harga tanah kepada PIHAK PERTAMA dengan cara cicilan selama ... (jangka waktu cicilan) bulan, dengan rincian sebagai berikut:
    • Cicilan ke-1: Rp. ... (jumlah cicilan ke-1)
    • Cicilan ke-2: Rp. ... (jumlah cicilan ke-2)
    • Dst.
    • Cicilan terakhir: Rp. ... (jumlah cicilan terakhir)

Pembayaran dilakukan di ... (tempat pembayaran).

Pasal 3 Pengalihan Hak Milik

Setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh harga pembelian tanah, PIHAK PERTAMA akan menyerahkan hak milik tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 4 Biaya-Biaya

Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan proses jual beli tanah, seperti biaya balik nama, biaya pajak, dan biaya lain-lain, ditanggung oleh ... (pihak yang menanggung biaya).

Pasal 5 Sanksi

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ini, maka pihak yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa ... (sanksi yang dikenakan).

Pasal 6 Penyelesaian Sengketa

Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di ... (lokasi pengadilan).

Pasal 7 Lain-lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan yang dibuat secara tertulis.

Pasal 8 Persetujuan

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal dan tempat yang tersebut di atas.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(Tanda tangan dan Nama Terang) (Tanda tangan dan Nama Terang)

(Stempel) (Stempel)

Catatan:

  • Contoh surat perjanjian jual beli tanah ini hanyalah contoh, dan dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Sebaiknya perjanjian jual beli tanah dikonsultasikan dengan notaris agar lebih sah secara hukum.

Saran:

  • Pastikan semua isi dalam surat perjanjian jual beli tanah dipahami oleh kedua belah pihak.
  • Mintalah bantuan notaris untuk membuat surat perjanjian jual beli tanah yang sah secara hukum.
  • Simpan baik-baik surat perjanjian jual beli tanah sebagai bukti kepemilikan tanah.