Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bermaterai
Surat perjanjian kerjasama merupakan dokumen penting yang mengatur hubungan dan kewajiban antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek atau kegiatan. Untuk memperkuat keabsahan hukumnya, surat perjanjian kerjasama biasanya dilampiri materai. Berikut adalah contoh surat perjanjian kerjasama bermaterai:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: [Nomor Surat Perjanjian]
Tanggal: [Tanggal Perjanjian]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
Nama : [Nama Pihak Pertama] Jabatan : [Jabatan Pihak Pertama] Alamat : [Alamat Pihak Pertama] No. Telepon : [Nomor Telepon Pihak Pertama]
Pihak Kedua:
Nama : [Nama Pihak Kedua] Jabatan : [Jabatan Pihak Kedua] Alamat : [Alamat Pihak Kedua] No. Telepon : [Nomor Telepon Pihak Kedua]
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA” dan “PIHAK KEDUA” yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK”.
Menyatakan bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama tentang [Isi Perjanjian], yang selanjutnya disebut “PERJANJIAN” ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1: Tujuan
Tujuan dari PERJANJIAN ini adalah untuk:
- [Tujuan Perjanjian]
Pasal 2: Ruang Lingkup
Ruang lingkup PERJANJIAN ini meliputi:
- [Ruang Lingkup Perjanjian]
Pasal 3: Kewajiban Pihak Pertama
PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk:
- [Kewajiban Pihak Pertama]
Pasal 4: Kewajiban Pihak Kedua
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
- [Kewajiban Pihak Kedua]
Pasal 5: Hak dan Kewajiban Bersama
PARA PIHAK sepakat untuk:
- [Hak dan Kewajiban Bersama]
Pasal 6: Lama Perjanjian
PERJANJIAN ini berlaku selama [Masa Berlaku Perjanjian] terhitung sejak tanggal ditandatanganinya PERJANJIAN ini.
Pasal 7: Pemutusan Perjanjian
PERJANJIAN ini dapat diakhiri sebelum waktunya atas kesepakatan bersama PARA PIHAK atau jika salah satu PIHAK melanggar ketentuan PERJANJIAN ini.
Pasal 8: Sengketa
Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan PERJANJIAN ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9: Tambahan dan Perubahan
Perubahan dan/atau penambahan terhadap PERJANJIAN ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
Pasal 10: Keabsahan
PERJANJIAN ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian PERJANJIAN ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : [Tempat Penandatanganan] Pada Tanggal : [Tanggal Penandatanganan]
Pihak Pertama:
[Tanda Tangan dan Nama Tercetak]
Pihak Kedua:
[Tanda Tangan dan Nama Tercetak]
Materai Rp. [Nominal Materai]
Catatan:
- Isi contoh surat perjanjian kerjasama ini hanya sebagai contoh dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan.
- Pastikan untuk menggunakan materai dengan nominal yang sesuai dengan nilai transaksi atau kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.
- Konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam menyusun perjanjian kerjasama yang sah dan mengikat.